Dua Pegawai KPK Divonis Terbukti Langgar Etik

Ilustrasi pegawai saat menggelar aksi tolak revisi UU KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan sidang pelanggaran kode etik terhadap dua terperiksa yakni Kepala Biro Perencanaan KPK Arif Waluyo dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan Juliharto.

Enam Etika Silaturrahim

Abaikan Kewajiban

Hasilnya, diputuskan Dewas, Arif dan Juliharto terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa mengabaikan kewajiban membimbing insan komisi yang dipimpin dalam melaksanakan tugas dan tidak menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara akuntabel dan tuntas.

Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Megawati Singgung Etika Presiden Jokowi

“Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup,” kata Ketua Majelis Sidang Etik Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 23 November 2021.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Arif dan Juliharto secara struktural membawahi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Bendahara Penerimaan. Namun, keduanya belum punya program pembinaan dan bimbingan bagi para bendahara tersebut.

Baca juga: KPK: Kita Masih Terpuruk karena Korupsi

Selisih Kas

Lebih jauh Albertina menjelaskan, pada tanggal 9 September 2020, Inspektorat KPK mengeluarkan Laporan Manajamen Semester I Tahun Anggaran 2020. Dalam laporan tersebut terdapat selisih kas sejumlah Rp33.437.894.

"Dalam laporan tersebut memuat rekomendasi kepada manajemen KPK agar pengendalian pengelolaan uang persediaan (UP) dapat dilaksanakan dengan baik dan revolving uang persediaan tidak terhambat," ujarnya.

Sehingga uang pajak dan pembayaran langsung bendahara tidak lagi digunakan sebagai uang muka dan BPP Penindakan dapat menyetorkannya tepat waktu sesuai peraturan.

Dewan Pengawas KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Albertina menuturkan bahwa BPP Penindakan Aries Ricardo Sinaga pernah meminta kepada Arif untuk diganti dengan orang lain sebagai BPP Penindakan 2. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh Arif. Arif saat itu beralasan masih terdapat selisih kas yang menjadi tanggung jawab Aries Ricardo Sinaga.

"Padahal pergantian bendahara tersebut dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” kata Albertina.

Kemudian, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) oleh Inspektorat, ditemukan selisih kas sebesar Rp253.624.026. Angka itu meningkat dibandingkan dengan Laporan Manajemen Semester I Tahun Anggaran 2020, di mana terdapat selisih kas sebesar Rp33.437.894.

Atas perbuatannya, Arief dan Juliharto divonis terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya