Kejagung Sudah Sita Aset Terdakwa Asabri Senilai Rp16 Triliun

Para tersangka dugaan korupsi PT Asabri di Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA - Kejaksaan Agung telah menyita aset terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang pada PT Asabri hingga mencapai nilai Rp16 triliun. Terbaru, mereka berhasil mengumpulkan aset dari perkara tersebut senilai Rp1 triliun.

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

"Kemarin sebagian besar sudah selesai dihitung. Akumulasi untuk Asabri kalau Rp1 triliun dapat ya. Total kalau tambah Rp1 triliun jadi Rp16,2 triliun dari selama proses penyitaan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi, di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip pada Selasa, 24 November 2021.

Gedung ASABRI

Photo :
  • vivanews/Andry
Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Belum Penuhi Kerugian Negara

Meskipun demikian, Supardi mengakui nilai aset yang disita tersebut belum memenuhi kerugian negara yang mencapai Rp22,788 triliun. Oleh karena itu, mereka akan terus mencari aset lainnya dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

"Kita kan menargetkan mendapatkan sebanyak-banyaknya untuk mencari aset-aset dalam rangka pemulihan kerugian," kata dia lagi.

Baca juga: Kejagung Sita Tanah Tersangka Kasus Asabri di Ambon

Supardi melanjutkan instansinya juga akan menyita aset tiga tersangka baru kasus tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjayaa, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief.

Terkait penyitaan aset yang berada di luar negeri, Supardi mengatakan bahwa sejauh ini belum ada tindak lanjut.

Kejar Aset

Kejagung terus mengupayakan mengejar aset-aset milik koruptor perkara korupsi pengelolaan dana dan investasi di PT Asabri. Dengan memburu aset terdakwa maka diharapkan bisa maksimal dalam pengembalian kerugian negara yang mencapai lebih Rp22 triliun.

Supardi menjelaskan tim penyidik perkara Asabri sudah mengantongi daftar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa.

Pun, aset milik tersangka yang berada di luar negeri baik berupa saham maupun aset lainnya. Menurut dia, tim penyidik juga sedang menyiapkan langkah hukum untuk gugatan atas aset-aset tersebut.

Belum lama ini, mereka juga telah menyita tiga bidang tanah dan/ atau bangunan milik tersangka TT di Kota Ambon, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dan juga wilayah lainnya.

Beberapa terdakwa kasus PT Asabri dalam proses jalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tim penyidik Kejagung juga menyita sebagian aset terdakwa. Tapi, masih belum bisa menutup jumlah kerugian negara yang lebih dari Rp22 triliun tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya