Dipecat Tidak Hormat karena Cabuli Istri Tahanan, Bripka RHL Banding

Sidang kode etik personel Polsek Kutalimbaru
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Majelis sidang kode etik Bidang Propam Polda Sumatera Utara menjatuhkan putusan terhadap Bripka RHL Dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) atas kasus dugaan pencabulan dengan korban berinsial MU (19), yang merupakan istri tahanan kasus narkoba Polsek Kutalimbaru, berinisial SM.

Rumah di Bangkalan Hancur Usai Petasan Meledak, 3 Orang Jadi Korban

Putusan PDTH itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum MU, Riadi SH usai menghadirkan putusan Sidang Kode Etik digelar Mako Polda Sumatera Utara, Rabu siang, 24 November 2021.

"Hasil putusan Majelis kode etik Propam Polda Sumatera Utara pada persidangan kode etik terhadap RHL. Memutuskan dalam amar putusan RHL dinyatakan bersalah dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," jelas Riadi.

Ogah Pakai Pelampung, Bocah 6 Tahun di Cikarang Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Riadi mengatakan atas putusan majelis sidang kode etik tersebut, Bripka RHL menyatakan banding. Untuk kembali, memberikan pembelaan atas kasus menjeratnya. "Atas putusan majelis sidang kode etik, RHL menyatakan banding," tutur Riadi.

Riadi mengungkapkan bahwa putusan itu sudah memenuhi unsur keadilan bagi korban atas kasus dialami MU tersebut. Ia tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Bidang Propam Polda Sumut memutuskan dengan mengedepankan rasa keadilan.

RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi

"Sudah kita sampaikan jejak kasus-kasus yang dilakukan RHL. Bahwa, sudah pas putusan yang diambil majelis sidang kode etik. Sudah seharusnya, RHL diberhentikan dengan tidak hormat. Sesuai dengan harapan kita, itu lah putusan yang kita inginkan," sebut Riadi.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA, menyebutkan sedang mengikuti rapat. "Bentar, saya sedang rapat," kata Hadi.

Cabuli Istri Tahanan

Dalam kasus dugaan pencabulan ini, mantan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Henry Surbakti juga menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Rabu 17 November 2021. Ia mendapatkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan dan penundaan gaji.

Kemudian, Propam Polrestabes Medan menggelar sidang kode etik terhadap 8 personil Polsek Kutalimbaru terkait dugaan kasus pemerasan dan pencabulan istri tahanan kasus narkoba, berinsial MU.

Kedelapan personil Polsek Kutalimbaru, 6 personil Opnal Unit Reskrim Polres Polsek Kutalimbaru, salah satunya Bripka RHL. Selanjutnya, satu personil dari Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.

Mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal juga ikut menjalani sidang kode etik. Sedangkan, kode etik dipimpin langsung oleh Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasi Propam Kompol Zonni Aroma di Mako Polrestabes Medan, Kamis 11 November 2021.

"Mantan Kanit dan penyidik kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji. Kepada 6 orang personel opnal kita beri hukuman yang sama," jelas Irsan.

Diberitakan sebelumnya, seorang istri tahanan kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru, berinsial MU (19) diduga dicabuli oleh oknum anggota Polsek Kutalimbaru berinsial Bripka RHL disebuah hotel di Kota Medan. Saat itu, korban sedang hamil.

Korban MU merupakan istri tahanan narkoba berinsial SM yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru di kos mereka di Gang Buntu, Jalan Kapten Muslim, Kota Medan, pada 4 September 2021. 

Selain diduga dicabuli, korban juga diminta uang sebesar Rp30 juta. Dengan tujuan, agar suaminya dapat dilepaskan. Namun, kasus berkas SM tetap lanjut dikirim ke jaksa dan sedang proses persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya