Dekan FISIP Unri Tersangka Pelecehan Mahasiswinya Belum Dinonaktifkan

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Unri), berinisial SH, usai diperiksa oleh polisi dalam kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya di Markas Polda Riau.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Otoritas Universitas Riau (Unri) belum dapat menonaktifkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, berinisial SH, dari jabatannya meski sang dekan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswinya.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Juru Bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Sujianto di Pekanbaru, Rabu, 24 November 2021, mengatakan hal itu disebabkan pihaknya mengikuti tiga aturan pemerintah yang mengatur mengenai perkara seperti yang dialami SH.

Sujianto menjelaskan, aturan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Permenrisekdikti Nomor 81 Tahun 2017 tentang statuta Unri.

Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

Dalam hal PP Nomor 94 pasal 31 tahun 2021, Sujianto menyebutkan di dalam peraturan itu terdapat tiga kategori pemberian hukuman, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tulisan, sanksi ringan apabila mengganggu sistem di lingkungan administrasinya, dan sanksi berat apabila pelanggaran telah mengganggu secara keseluruhan dan sifatnya krusial.

“Untuk menentukan sanksi jenis apa, diperlukan kajian. Kita tidak bisa serta-merta memutuskan: 'Oh, ini sanksi berat'. Untuk itu perlu melakukan investigasi," kata Wakil Rektor Bagian Umum dan Keuangan Universitas Riau itu.

Profil Selebgram Chandrika Chika yang Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • U-Report

Sujianto juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 81 PP tahun 2017, pegawai negeri sipil bisa dihentikan sementara apabila ditahan, sehingga Rektor bisa mengambil keputusan terkait status SH.

"Jadi kita sangat hati-hati karena peraturan ini sudah menyingkap sedemikian rupa. Kami tidak bisa memberhentikan atau memutasi semena-mena. Harus sesuai dengan peraturan. Kalau belum ditahan tidak bisa. Maka kami mengikuti peraturan itu," katanya.

Penyidik Polda Riau telah menetapkan SH sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap mahasiswi bimbingannya pada Oktober 2021 di ruang Dekan FISIP Universitas Riau. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya