Arogan Maki-maki Ibu Arteria Dahlan, Anggiat Pasaribu Minta Maaf

Anggiat Pasaribu cabut laporan di Polres Bandara Soetta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA – Anggiat Pasaribu, wanita muda yang sempat viral lantaran cekcok dengan Anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Anggiat viral karena videonya yang terlihat memaki-maki ibunda Arteria Dahlan.

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Anggiat menyampaikan permohonan maaf itu saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu, 24 November 2021.

"Saya Anggiat Pasaribu meminta maaf atas tindakan saya kepada ibu dari pak Arteria Dahlan," kata Anggiat.

Mayjen TNI Anton Resmi Jabat Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Gantikan Mayjen Haryanto

Selain itu, dia juga meminta maaf pada institusi TNI khususnya Angkatan Darat atas tindakan arogannya tersebut. Ia mengakui aksinya memunculkan kegaduhan.

"Kepada TNI saya juga minta maaf, sudah membuat gaduh. Sekali lagi, saya minta maaf," ujarnya.

Airlangga Respons PDIP: Jokowi-Gibran Masuk Keluarga Besar Golkar, Tinggal Formalitasnya Saja

Anggiat cabut laporan di Polres Bandara

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly

Anggiat juga sebelumnya sudah mencabut laporan atas kasus yang melibatkan dirinya dengan ibunda Arteria Dahlan. Ia bersama perwakilan keluarganya mendatangi Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) untuk mencabut laporan.

"Kedatangan kami untuk klarifikasi. Dan, kami pun juga sudah mencabut berkas pelaporan," kata perwakilankeluarga Anggiat, Clance Pakpahan, di Polres Bandara Soetta, Rabu, 24 November 2021.

Anggiat viral lantaran cekcok dengan ibunda Arteria Dahlan. Saat itu, ia sempat memaki-maki dan mengaku sebagai anak jenderal TNI bintang 3. Peristiwa cekcok itu terjadi di Terminal 2 Bandara Soetta.

Imbas peristiwa itu, baik Arteria dan Anggiat saling melapor ke polisi. Kasus ini merembet ke sejumlah pihak seperti Mahkamah Kerhomatan Dewan (MKD) DPR yang tak mengizinkan Arteria memenuhi panggilan polisi tanpa izin dari Presiden RI Joko Widodo. 

Alasan MKD DPR tak mengizinkan Arteria memenuhi panggilan polisi karena merujuk aturan UU MPR, DPRD, DPR, DPD (UU MD3) bahwa pemeriksaan anggota dewan mesti izin Presiden. Bahkan sejumlah elite Fraksi PDIP di DPR sampai ikut memediasi kasus ini agar Arteria bersedia menempuh damai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya