Polisi Tunggu Kedubes Arab Saudi terkait Kasus Penyiraman Air Keras

Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Polres Cianjur, Jawa Barat, masih menunggu perwakilan Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi yang akan mendampingi pelaku penyiraman air keras terhadap Sarah (21 tahun), warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, meski tidak akan menghambat proses hukum.

Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Rabu, 24 November 2021, mengatakan bahwa penyelidik masih memeriksa pelaku, bahkan sejumlah keterangan dari pelaku sudah mengarah pada perbuatan terencana untuk menghabisi nyawa korban.

"Kami masih menunggu kedatangan Kedubes Arab Saudi yang akan mendampingi pelaku. Namun, kedatangan mereka tidak akan menghalangi proses hukum. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna melengkapi keterangan dan modusnya," kata Doni.

Ia menjelaskan bahwa pelaku secara sadar melakukan perbuatannya karena terbakar cemburu sehingga pelaku sudah menyiapkan air keras yang dibeli di toko online jauh hari sebelum menyiramkan air keras ke tubuh korban.

Pelaku melarikan diri dengan tujuan kembali ke negara asalnya. Namun, sebelum sempat naik pesawat, pelaku ditangkap petugas dari Polres Bandara Soekarno-Hatta kemudian diserahkan kepada Polres Cianjur.

Ilustrasi korban penganiayaan.

Photo :
  • U-Report

"Kami akan menunggu sampai perwakilan Kedubes datang, sedangkan proses hukum akan terus berjalan. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman kurungan seumur hidup," katanya.

Sarah, warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Cianjur akibat luka bakar hingga 90 persen. Sarah mengalami luka bakar setelah Abdul Latief, suaminya warga negara Arab Saudi, menyiramkan air keras kepada korban.

Oknum Polisi di Kolaka Diduga Keroyok Warga, Korban Sempat Ditodong Pistol

Pelaku yang baru menikahi korban sejak 1,5 bulan yang lalu, secara siri, sempat menganiaya korban hingga akhirnya menuangkan air keras ke mulut dan tubuh korban. Korban sempat berteriak minta tolong dan berlari keluar rumah. (ant)

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas
Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, jadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku AT

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024