DPR Tagih Menteri Siti Nurbaya untuk Berantas Tambang di Kawasan Hutan

Calon wakil gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Bandung pada Selasa, 5 Juni 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menagih janji Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya yang akan menghentikan aktivitas penambangan di kawasan hutan yang dikelola Perhutani.

Alasan Negara Arab Lebih Pilih Dukung Israel daripada Iran, Khawatir Perang Makin Luas

“Saya ingatkan sudah dua bulan lalu ada janji dari Ibu Menteri akan mengeluarkan surat edaran penghentian seluruh kegiatan penambangan di areal Perhutani di berbagai wilayah,” ujar Dedi Mulyadi kepada VIVA, Rabu, 24 November 2022.

Dedi menuturkan, Menteri KLHK meminta waktu untuk mengkaji. Namun, Dedi menilai, kajian itu terlalu lama dan penambangan masih terjadi. “Tapi, menurut saya, kajiannya sudah lewat. Karena lewat satu hari saja bisa habis sekian ribu pohon--bisa habis sekian ribu batu dan mineral. Jadi berpacu dengan waktu. Sampai hari ini kami belum pernah mendapat surat edarannya,” katanya.

Dedi Mulyadi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Bukan karena Bansos: Semoga No Debat!

Di sisi lain, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemanfaatan hutan untuk sawit hingga penambangan terlampau kecil, yakni Rp11 juta. Sementara pengusaha bisa menghasilkan miliaran dari memanfaatkan hutan. 

“Kok pengusaha tuh selalu dikasih keringanan sehingga kekayaan mereka melimpah. Kalau makin melimpah, negara bisa diatur mereka ujungnya. Karena mereka akan punya kekuatan dari berbagai sektor,” ujar Dedi.

7 Negara dengan Populasi Pedesaan Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor 4

Ilustrasi hutan.

Photo :
  • dw

Dedi mempertanyakan kapan KLHK akan mengeluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan tambang atau sawit karena tidak menguntungkan bagi negara. “Kemudian IPPKH. Apakah KLHK akan terus membiarkan tanah negara untuk penambangan terus menerus, perkebunan sawit terus menerus. Sementara negara tidak dapat apa-apa. Mereka (pengusaha) mengumpulkan kekayaan secara terus menerus,” katanya.

Dedi meminta KLHK menjelaskan mengapa hal itu masih terus berjalan sehingga kerusakan alam terutama hutan terus terjadi di Indonesia. “Coba jelaskan ketidakberaniannya di mana, hambatannya di mana; kalau ada beking, sebutin siapa. Agar regulasi berjalan baik. Karena kegiatan reboisasi yang kita lakukan menghabiskan anggaran begitu besar tidak akan ada artinya dibanding setiap hari ribuan hektare hutan habis,” ujarnya.

Dedi memastikan, DPR terus mendorong KLHK untuk berani bersikap dalam menangani kerusakan hutan, salah satunya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Dalam salah satu revisinya angka hukuman bagi perusak alam naik menjadi minimal 10 tahun dan denda Rp15 miliar.

“Maka saya mengajak KLHK dan DPR tidak ciut nyali untuk menyelamatkan alam, hutan, dan lingkungan ini” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya