Kapolri Ungkap Dapat Rapor Merah Gara-gara Ulah Polisi Nakal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengingatkan seluruh jajaran Polri untuk memperbaiki sikap agar tidak melakukan penyelewengan atau pelanggaran hukum. Sebab, hal tersebut bisa berdampak terhadap kepercayaan publik kepada institusi Polri.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Sebab, Sigit telah menerima laporan dari Divisi Propam Polri yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo soal dugaan pelanggaran oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia saat melakukan video conference (Vicon) dengan seluruh jajaran Polri.

Maka dari itu, Sigit memerintahkan kepada seluruh jajarannya harus menjadikan bahan evaluasi dengan adanya laporan rapor merah terkait dugaan pelanggaran anggota Polri. Tujuannya, supaya kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara tumbuh lagi.

Mengejutkan Harta Berjalan Jenderal Asep Adang Pemilik Pelat TNI Fortuner yang Arogan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

"Apa yang diperlihatkan adalah rapor kita. Jadi kalau raport merah, jangan kita sobek raportnya. Tapi bagaimana kemudian kita perbaiki sehingga rapornya menjadi biru,” kata Sigit melalui keterangannya pada Kamis, 25 November 2021..

Kabinet Perang Israel Gelar Rapat, Netanyahu Siapkan Target Balas Dendam di Iran

Menurut dia, hal-hal tersebut akan membuat masyarakat memahami bahwa Polri berusaha terus melakukan perubahan internal agar menjadi lebih baik. Makanya, Sigit optimis bahwa kepercayaan publik akan terus meningkat dengan melakukan perbuatan yang baik.

“Jadi sekali lagi, itu adalah potret yang muncul dari apa yang terjadi di masyarakat. Silahkan ini menjadi masukan bagi kita semua kemudian kita perbaiki,” ujar mantan Kepala Bareskrim ini.

Sebelumnya diberitakan, Divisi Propam Polri di bawah kepemimpinan Irjen Ferdy Sambo mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri selama periode Januari hingga Oktober 2021. Namun, tahun 2021 ini pada umumnya pelanggaran yang dilakukan polisi mengalami penurunan dibanding 2020.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Divisi Propam mencatat data pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri (KEPP) dan pidana selama tahun 2021. Pelanggaran dispilin anggota Polri, tercatat ada 1.694 kasus. Kemudian, pelanggaran KEPP ada 803 kasus dan pelanggaran pidana ada 147 kasus.

Dibanding tahun 2020, pelanggaran disiplin, pelanggaran KEPP maupun pelanggaran pidana mengalami penurunan pada 2021. Tahun 2020, tercatat pelanggaran disiplin sebanyak 3.304 kasus atau turun 48,7 persen pada 2021. Lalu, pelanggaran KEPP ada 2.081 kasus atau turun 61,4 persen pada 2021.

"Pelanggaran pidana tahun 2020 sebanyak 1.024 kasus atau turun 85,6 persen pada 2021," kata Sambo pada Senin, 1 November 2021.

Adapun, Divisi Propam Polri merinci jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan anggota Korps Bhayangkara. Tahun 2021, jenis pelanggaran disiplin berupa menurunkan kehormatan dan martabat negara sebanyak 807 kasus.

Selain itu, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan ada 283 kasus; menghindari tanggungjawab dinas ada 258 kasus; menghambat kelancaran tugas dinas ada 128 kasus; pungutan liar (pungli) ada 38 kasus dan pelanggaran lain ada 179 kasus.

Selanjutnya, jenis pelanggaran KEPP berupa etika kepribadian (beking dan calo) ada 322 kasus; etika kelembagaan (penyalahgunaan wewenang) ada 408 kasus; etika kemasyarakatan (arogansi dan persulit penyelidikan) ada 71 kasus; etika kenegaraan (netralitas pemilu) cuma 2 kasus.

Sementara, jenis pelanggaran pidana berupa penyalahgunaan narkoba sebanyak 327 kasus; asusila/zinah/cabul ada 86 kasus; penganiayaan ada 82 kasus; pencurian ada 7 kasus; penggelapan ada 17 kasus; pungli, gratifikasi, penyimpangan anggaran dan korupsi sebanyak 48 kasus serta pelanggaran pidana lain-lain nihil alias nol.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya