KPK Sita Bangunan Milik Bupati dan Mobil Ketua DPRD Hulu Sungai Tengah

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah bangunan milik Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Bangunan yang disita KPK berlokasi di Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023

Bangunan tersebut diduga masih bertalian erat dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Hulu Sungai Utara yang mnejerat Abdul Wahid.

"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa bangunan dan tanah yang diduga milik tersangka AW (Abdul Wahid) yaitu satu objek tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU yang diperuntukkan untuk klinik kesehatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 25 November 2021.

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

KPK tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid, sebagai tersangka.

Photo :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

Bangunan itu akan digunakan untuk penguatan bukti dalam kasus ini. Selain bangunan, KPK juga menyita sebuah mobil dari Ketua DPRD Hulu Sungai Utara. Mobil tersebut juga diyakini berkaitan dengan kasus ini.

Ikut UU MD3, Airlangga Tegaskan Golkar Tak Incar Kursi Ketua DPR

"Barang bukti dimaksud selanjutnya akan dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Abdul diketahui sudah ditahan penyidik KPK sejak 18 November 2021. Ia ditahan usai KPK umumkan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 2021-2022.

KPK juga menelusuri Abdul Wahid, dalam kasus suap dan gratifikasi. Terkait kasus ini, ia diduga menerima fee dari pengusaha yang menggarap proyek di Hulu Sungai Utara. 

KPK juga menduga Abdul menerima uang dari aparatur sipil negara (ASN) yang akan menduduki jabatan struktural.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya