Publik Jangan Mau Terprovokasi Isu Bubarkan MUI

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI), M Najih Arromadloni meminta publik tidak terprovokasi dengan ditangkapnya Ahmad Zain An-Najah (AZA) oleh Densus 88 Antiteror Polri, sehingga mau membubarkan MUI.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

“MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak reaktif dan membuat kegaduhan. Kesalahan personal tidak bisa ditimpakan kepada instansi atau organisasi,” kata Najih di Mabes Polri pada Kamis, 25 November 2021.

Menurut dia, aktivitas Zain dalam dugaan tindak pidana terorisme tidak ada kaitan dengan MUI. Memang, Zain merupakan anggota Komisi Fatwa MUI. Tapi, MUI sudah menonaktifkan Zain selama proses hukum berjalan sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

Wapres Ma’ruf Amin Bukan Sekadar ‘Ban Serep’ Presiden Jokowi

“MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat hukum disertai pesan agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan profesional,” ujarnya.

Jadi Evaluasi MUI ke Depannya

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Tentu, kata dia, kasus Ahmad Zain ini akan menjadi bahan evaluasi MUI untuk lebih hati-hati kedepannya. Sebab, aktivitas terorisme memang ada di bawah tanah. Sehingga, MUI tanpa ada informasi dari aparat juga tidak mengetahui aktivitas anggotanya di luar.

“MUI berkomitmen untuk turut serta dalam penanggulangan radikal terorisme yang ada di Indonesia, dan itu diwujudkan dalam banyak langkah. Sejak 2004, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 berisi larangan melakukan tindak pidana terorisme. Itu adalah suatu hal yang sangat dilarang dalam Islam,” tandasnya.

Ahmad Zain ditangkap di rumahnya kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 16 November 2021. Zain disebut sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA). Selain itu, ia juga sebagai Dewan Syuro JI.

LAZ BM ABA adalah wadah penggalangan dana untuk operasional kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Izin lembaga itu telah dicabut Kementerian Agama pada Januari 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya