Jokowi Teken Perpres untuk Atur Obat Paten Remdesivir dan Favipiravir

Remdesivir
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Presiden Jokowi meneken aturan mengenai dua jenis obat paten. Ketentuan itu tercantum dalam dua Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 tahun 2021 yang berbeda.

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

Peraturan Presiden (Perpres) nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir dan Perpres Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir.

Dalam Pasal 1 ayat (2), pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit COVID-19. Paten terhadap obat Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Perpres ini mulai berlaku. Begitu juga hal yang sama kepada obat paten Favipiravir.

Erick Thohir Beberkan 'Kunci Sukses' Timnas Indonesia ke Media Asing

"Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku," juga bunyi Pasal 1 ayat (3) pada Perpres 101.

Menteri Kesehatan disebut berwenang menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

Sementara Pasal 3 di ketentuan obat Favipiravir, bahwa industri farmasi bertugas sebagai pelaksana paten secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan bersifat nonkomersial.

Ilustrasi obat Remdesivir

Photo :
  • Twitter

Industri farmasi yang ditunjuk pula harus memenuhi persyaratan antara lain; memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten, tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain. Kemudian, memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Industri farmasi memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1 persen dari nilai jual neto obat Favipiravir," sebut Pasal 4.

Adapun kedua Perpres ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly pada 10 November 2021. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya