Ridwan Kamil Imbau Warga Jabar Tak Ikut Reuni 212

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warga untuk tidak mengikuti aksi reuni 212 di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, 2 Desember 2021. Imbauan ini karena aksi tersebut memicu kerumunan sekaligus lonjakan COVID-19 di akhir tahun.

Sekda Depok Maju Pilkada, Minta Dukungan Ridwan Kamil

"Ya, sebaiknya menahan diri kan COVID-19-nya belum surut, belum selesai," ujar Ridwan Kamil di Hotel Preanger Kota Bandung, Jumat, 26 November 2021.

Menurutnya, kegiatan tersebut berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah besar hingga pelanggaran protokol kesehatan. Lebih baik, lanjut Ridwan Kamil, warga Jawa Barat berperan aktif dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Tuding Pj Gubernur Jawa Barat Tidak Netral saat Pemilu 2024, Hakim MK: Tak Ada Saksinya

"Semua kegiatan yang berpotensi mengundang massa yang besar itu punya potensi ada pelanggaran prokes ya karena dinamika di lapangan. Jadi, saran saya ikuti arahan dari pemerintah mengurangi kegiatan yang sifatnya massal termasuk kegiatan 212 ini," katanya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)
Warga Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Kali Cikeas

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya hingga kini masih belum mengeluarkan izin soal pelaksanaan Reuni 212 secara offline di sekitar Monas pada 2 Desember 2021. Meski sudah ada surat pengajuan, polisi belum dapat memberikan izin karena ada syarat administratif yang belum dipenuhi. 

“Dalam hal ini Polri memiliki kewenangan untuk menerima surat pemberitahuan kegiatan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian, setelah itu diterbitkan lah yang kita kenal dengan istilah STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di kantornya, Kamis 25 November 2021. 

Selain itu, lanjut Zulpan, dalam menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan masyarakat maupun surat izin keramaian ada beberapa hal lain yang perlu dilengkapi oleh pihak panitia. 

Ia menyebutkan, pihak panitia Reuni 212 harus memenuhi persyaratan administratif yang ada jika ingin kegiatan itu digelar. Mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi di Ibu Kota, polisi mengatakan pihak panitia harus punya rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya