Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Penipuan Jouska

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa ke Bareskrim Polri.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Pengembalian dilakukan pada Senin lalu 22 November 2021. Alasannya karena berkas dianggap masih ada yang perlu dilengkapi lagi.

“Iya dikembalikan Senin (22/11) kemarin," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Ma'mun saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 November 2021.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Dia menjelaskan, Kejaksaan memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim untuk melengkapi berkas perkara CEO Jouska tersebut. Karena, jaksa peneliti menilai masih ada yang belum lengkap.

"Beserta petunjuk untuk dilengkapi. Formil dan materil penyidikan ada yang kurang lengkap. Saat ini sedang dilengkapi petunjuk dari jaksa,” ujarnya.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Perkara Jouska

Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka Aakar Abyasa Fidzuno tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/75/X/RES.1.11/2021/ Dittipideksus, tertanggal 4 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Rinto Wardana. Surat diteken Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.

Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia, yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai 2020. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 7 September 2021.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara,” begitu bunyi dokumen SP2HP.

Para tersangka melanggar tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya