MUI Dituduh Disusupi Teorisme, Zaitun Rasmin: Saya Kira Tidak

Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zaitun Rasmin.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube ILC

VIVA – Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zaitun Rasmin membantah tuduhan bahwa MUI disusupi oleh kelompok teroris di Indonesia.

Masih Hangat, Presiden Iran Bujuk Pakistan Gabung Aliansi Anti-Israel

"Itulah sebetulnya sangat disayangkan. Ini kan person (orang bukan lembaga). Apakah MUI disusupi? Saya kira tidak," kata Zainut Rasmin dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di kanal YouTube, Jumat, 26 November 2021.

Jadi, tidak begitu mudah orang menuduh lembaga tersebut telah disusupi oleh kelompok terorisme. Sebab, dalam proses rekrutmen anggota MUI dilakukan secara ketat dan harus dari organisasi masyarakat Islam.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

"Kalau yang namanya ada orang-orang yang melakukan melanggar hukum di satu institusi apapun itu tidak mudah kita mengatakan disusupi. Apalagi MUI dan MUI sudah mempunyai melakukan rekrutmen yang luar biasa memalui ormas-ormas," ujarnya.

Ilustrasi personel Densus 88.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gus Baha Ingatkan Semua Orang Agar Ingat Mati Tapi Tetap Semangat Hidup

"Kalau andai terbukti maka itu satu dari sekian ribu pengurus MUI sehingga tidak bisa dikatakan disusupi karena dimana pun bisa terjadi. Bayangkan kalau terjadi pada institusi itu ada anggotanya pernah tersangka terorisme atau korupsi. Tidak bisa kemudian di alamatkan kepada mereka disusupi koruptor atau terorisme," katanya menambahkan.

Dalam kesempatan itu, dia meminta kasus penangkapan anggota Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah (AZ) oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror diproses secara terbuka. MUI sendiri menghormati proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum .

"Kalau misal ada kekeliruan. Kita berharap prosesnya dilakukan secara transparan secara objektif. Dan seterusnya. Tidak pernah ada dari  MUI itu kriminalisasi. Jelas itu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya