Empat Buronan Penembak Pos Polisi di Aceh Barat Menyerahkan Diri

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol Winardy memperlihatkan barang bukti senapan laras panjang, magasin dan ratusan peluru dari komplotan penembak pos polisi di Aceh Barat dalam konferensi pers, Sabtu, 27 November 2021.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Kepolisian Daerah Aceh mengklaim telah menuntaskan kasus penembakan Pos Polisi Panton Reu, Polres Aceh Barat, berkat kerja sama tim gabungan setelah empat orang buronan tersangka pelakunya menyerahkan diri.

Tersangka Penembakan di Bandara Kuala Lumpur Coba Kabur dari Malaysia dengan Identitas Palsu

Keempat orang pelaku itu menyerahkan diri kepada polisi berkat upaya persuasif dan kerja sama dengan keuchik, mukim, dan keluarga mereka.

"Mereka sudah datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama lima hari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 November 2021.

Seorang Pendeta Ditikam saat Sedang Pimpin Upacara Ibadah di Sebuah Gereja

Winardy menyadari, upaya persuasif itu tidaklah mudah. Bahkan, Kepala Polda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar harus menjamin keselamatan dan merangkul mereka hingga timbul kesadaran untuk menyerahkan diri.

Mereka datang juga diantar oleh keluarga beserta empat pucuk senapan laras panjang, masing-masing satu pucuk M16 beserta tiga unit magazine dan tiga pucuk AK-56 dengan tiga unit magazine. Mereka juga menyerahkan 114 butir peluru kaliber 5,56 dan 283 butir peluru kaliber 7,62.

2 Tersangka Penembakan di Rumah Aktor Salman Khan Ditangkap Polisi

Namun, keempat pelaku tidak ditahan atas pertimbangan subjektif penyidik bahwa mereka sangat koperatif, tidak akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

Polisi memperlihatkan bagian dinding pos polisi yang rusak diduga terkena tembakan di kawasan Desa Manggi, Kecamatan Panton Reue, Aceh Barat, Provinsi Aceh, Kamis, 28 Oktober 2021.

Photo :
  • ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

Mereka juga bersedia hadir di hadapan penyidik kapan pun dibutuhkan serta ada jaminan dari pihak keluarga, mukim, dan keuchik. Namun, mereka diwajibkan melapor kepada polisi setiap Senin dan Kamis.

Ada delapan tersangka dalam kasus itu: 7 di antaranya ditangkap dan seorang lainnya meninggal dunia setelah ditembak karena melawan saat mau diringkus. Seluruh tersangka tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Winardy juga menjelaskan motif penyerangan itu murni karena mereka merasa terusik oleh aparat kepolisian yang sering melakukan penindakan terhadap penambangan secara ilegal di wilayah Pantai Cermin.

Kepala Polda Aceh juga sangat mengapresiasi kinerja Tim Gabungan (Polres Aceh Barat, Polda Aceh, dan Densus 88 Satgaswil Aceh) serta akan memberikan penghargaan atas prestasi pengungkapan kasus itu secara tuntas dan berhasil membuat para pelaku menyerahkan diri berikut barang buktinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya