AKBP Andi Sinjaya Ingatkan Calon Kades: Kalau Kalah Jangan Anarkis

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya bersama calon Kades
Sumber :
  • Humas Polres

VIVA – Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengajak 86 orang calon kepala desa yang akan bertarung di pemilihan kepala desa (pilkades) serentak untuk mengutamakan suasana aman, damai, jujur dan berintegritas.

Modus Ngaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, 2 Emak-emak Tipu Anak Eks Kades Rp250 Juta

"Pilkades serentak ini akan dilaksanakan pekan depan dan kami sudah ajak semua calon untuk bersama-sama menciptakan pilkades aman, damai, jujur dan bermartabat," ujar AKBP Andi Sinjaya Ghalib melalui keterangannya, Minggu 28 November 2021.

Ia menyatakan 86 orang calon kepala desa dari 29 desa se-Kabupaten Enrekang telah melaksanakan deklarasi pilkades serentak dan penandatanganan pakta integritas Pilkades Serentak Tahun 2021.

Kisah Mualaf Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, Umumkan Masuk Islam Usai Syahadat

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib

Photo :
  • Humas Polres

Pada momentum penandatanganan pakta integritas itu dipimpin langsung oleh Bupati Enrekang Muslimin Bando dan dihadiri unsur Forkopimda Enrekang lainnya.

Perang Sarung di Lampung Makan Korban Jiwa, Polisi Periksa 22 Saksi

"Pilkades adalah pesta demokrasi rakyat yang mana rakyat akan memilih pemimpinnya di desa, terkait dengan pengamanan, Polres Enrekang akan menurunkan personelnya dalam tiap tahapan dan sudah berjalan. Untuk saat ini masih ada tahapan yaitu tahapan pencoblosan yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2021 mendatang," kata Andi Sinjaya.

Ia juga menerangkan bahwa pilkades sudah diatur dalam perundang-undangan bahwa tidak melaksanakan atau tidak melakukan pemilihan di Masjid dan tempat lain yang sudah diatur karena akan menimbulkan perpecahan dan permusuhan.

"Para calon kepala desa mendatangani pakta integritas, artinya siap menang dan siap kalah. Namun yang kalah tidak boleh melakukan tindakan anarkis yang bisa merugikan masyarakat," terangnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tetap dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 yang berlaku. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya