ASN Dilarang Cuti Saat Nataru, Ini Sanksi Bagi yang Bandel

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, Tjahjo Kumolo, meminta Aparatus Sipil Negara (ASN) tidak cuti dan berpergian saat libur natal dan tahun baru. Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantispasi adanya gelombang ketiga COVID-19.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” kata Tjahjo di Jakarta, Minggu, 28 November 2021.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Wow, Pegawai ASN yang Pindah ke IKN Bakal Dapat Satu Unit Apartemen Layak Huni

Apabila para ASN itu tetap membandel dan berpergian saat Nataru akan dikenakan sanksi tegas.

"Pejabat Pembuat Komitmen akan memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru," katanya.

Menteri PAN-RB Siapkan Formasi ASN di IKN Bagi Putra-Putri Asli Kaltim

Baca juga: Libur Nataru, Polisi Akan Pasang Stiker Kendaraan yang Lolos Cek SKM

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Namun perlu diketahui, berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur. ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

"Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021," ujarnya.

Cuti Melahirkan dan Sakit

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.

Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Suasana pemeriksaan di exit tol Ungaran saat PPKM darurat. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno

Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

"Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya," katanya.

Untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaran COVID-19 peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan serta penggunaan platform PeduliLindungi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya