Soal Larangan Terbang dari dan ke Afrika, Bandara Soetta Ikuti Aturan

Ilustrasi suasana di Bandara Soetta.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA - Pemerintah Indonesia akhirnya mengeluarkan aturan Surat Edaran (SE) kaitan dengan larangan penerbangan dari dan ke Afrika. Hal ini setelah munculnya varian baru virus COVID-19 jenis Omicron di benua tersebut.

8 Waktu yang Diharamkan untuk Berpuasa Menurut Ajaran Islam

Bandara Soekarno-Hatta

Photo :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

Ikuti Aturan Terbaru

Arab Saudi Larang Jemaah Bawa Barang Bawaan Tertentu ke Tanah Suci, Apa Saja?

Dalam hal ini, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno Hatta, Darmawali Handoko, mengaku pihaknya akan mengikuti setiap aturan.

"Kita ikuti aturannya yang terbaru," katanya, Minggu, 28 November 2021.

Heboh Larangan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Kemenag: Tidak Benar!

Aturan yang akan diterapkan besok per 29 November 2021, tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Baca juga: WHO Sebut Varian Baru COVID-19 Afsel Omicron 'Varian yang Diwaspadai'

Penolakan WNA

Berisikan perintah penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Suasana di Bandara Soekarno-Hatta.

Photo :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

Lalu, adanya penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Namun, kedua aturan tersebut dikecualikan bagi orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya