Soal Larangan Terbang dari dan ke Afrika, Bandara Soetta Ikuti Aturan
- VIVA/Sherly
VIVA - Pemerintah Indonesia akhirnya mengeluarkan aturan Surat Edaran (SE) kaitan dengan larangan penerbangan dari dan ke Afrika. Hal ini setelah munculnya varian baru virus COVID-19 jenis Omicron di benua tersebut.
Ikuti Aturan Terbaru
Dalam hal ini, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno Hatta, Darmawali Handoko, mengaku pihaknya akan mengikuti setiap aturan.
"Kita ikuti aturannya yang terbaru," katanya, Minggu, 28 November 2021.
Aturan yang akan diterapkan besok per 29 November 2021, tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Baca juga: WHO Sebut Varian Baru COVID-19 Afsel Omicron 'Varian yang Diwaspadai'
Penolakan WNA
Berisikan perintah penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Lalu, adanya penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Namun, kedua aturan tersebut dikecualikan bagi orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.