Ada Varian Omicron, Waktu Karantina dari Luar Negeri Diperpanjang

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • Kemenko Marves

VIVA – Pemerintah kembali mengubah aturan masa karantina bagi pendatang dari luar negeri. Ini berlaku bagi Warga Negara Asing maupun WNI yang baru saja tiba di Tanah Air. 

Indonesian Government to Provide Incentive for Apple Investment

Waktu karantina diperpanjang dari sebelumnya hanya 3 hari, menjadi 7 hari. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan itu mulai berlaku besok.

“Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari,” kata Luhut Minggu 28 November 2021.

Luhut Sebut Apple Juga Sangat Tertarik Investasi di IKN

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Photo :
  • Kemenko Marves

Keputusan tersebut diambil menyusul munculnya varian baru virus bernama Omicron dari Afrika Selatan. Varian itu sudah menyebar ke sejumlah negara, diantaranya kawasan Eropa. 

Luhut Sebut Apple Bakal Investasi Besar: Tim Cook Baru Sadar RI Potensial

Pemerintah juga melarang WNA yang memiliki riwayat perjalanan yang tercatat di 14 negara.

“Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 Hari terakhir ke negara-negara berikut,Afrika Selatan, Boswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong,” kata Koordinator PPKM itu. 

Badan Kesehatan Dunia atau WHO pun sudah menyatakan bahwa varian Omicron ke dalam kategori kewaspadan tinggi. 

Tentu, kata Luhut, kebijakan ini bisa dapat berubah sewaktu-waktu mengingat masa penelitian yang tengah berjalan. Masyarakat juga diminta tidak panik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya