Intelijen Sebut Ada 21 Orang Asing Misionaris di Kapuas Hulu

Tim Imigrasi dan Penindakan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mendata orang asing di lokasi PT PT Kawedar Wood Industri di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, 29 November 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Teofilusianto Timotius

VIVA – Tim Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyebutkan ada 21 orang warga negara asing (WNA) berada wilayah Kapuas Hulu.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

"Saat ini terdapat 21 orang WNA sebagai misionaris dari luar negeri yang melakukan pelayanan di wilayah pedalaman Kapuas Hulu," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kalbar Samuel Pangihutan, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin, 29 November 2021.

Samuel mengatakan para misionaris itu menggunakan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang sudah terverifikasi di Kantor Imigrasi Putussibau di bawah Yayasan Misi Masyarakat Pedalaman (YMMP).

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

Menurut dia, pendataan orang asing sebagai langkah pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. "Para misionaris itu memiliki dokumen keimigrasian, baik izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap," katanya.

Selain itu, Tim Intelijen imigrasi mendatangi PT Kawedar Wood Industri yang bergerak di bidang pengelolaan kayu di Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu.

Gagal Cegah Serangan Hamas, Bos Intelijen Israel Mundur

Sebelumnya, kata dia, terdapat WNA yang menjabat sebagai manajer di perusahaan itu. Namun selama pandemi COVID-19, si WNA telah kembali ke Malaysia dan ada yang pindah ke perusahaan lain di Berau, Kalimantan Timur. (ant)

Konferensi pers terkait diamankannya 3 orang dari 8 terdakwa korupsi kredit macet Bank BNI 46 Pontianak di Kejari Pontianak.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Tiga koruptor kasus korupsi kredit macet BNI 46 Pontianak, yakni Tri Maryanto, Yuliansyah dan Siswanto dieksekusi Tim Eksekusi Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024