Politikus PKS Heran UU Cipta Kerja Masih Diberlakukan

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad AR

VIVA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat menunjukkan bahwa adanya UU tersebut memang dipaksakan. 

Sekjen PKS: Selamat Bertugas kepada Pak Prabowo dan Wakilnya

Selain itu, putusan MK tersebut sudah tepat karena PKS sendiri sejak awal menolak adanya UU tersebut.

"Putusan MK ini membuktikan bahwa memang sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja bermasalah dan inkonstitusional. Pembahasan UU Cipta Kerja cenderung dipaksakan dan dibahas secara kilat sehingga tidak transparan dan banyak menabrak aturan main dalam proses pembentukan undang-undang," kata Netty kepada wartawan, Senin, 29 November 2021

Jokowi: Prabowo-Gibran Harus Siapkan Perencanaan untuk Wujudkan Janji Kampanye

UU ini, menurut Netty, akan sangat merugikan bagi para pekerja di Tanah Air. Sementara itu, UU ini juga membuka pintu besar-besaran bagi tenaga kerja asing (TKA) padahal tenaga kerja lokal sendiri masih sulit mendapatkan pekerjaan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, AHY: Saatnya Rekonsiliasi

"PKS menolak pengesahan UU ini lantaran prosesnya yang cacat formil dan terbukti menghasilkan UU yang dapat merugikan buruh, membuka pintu TKA besar-besaran, mengancam kedaulatan negara, liberalisasi sumber daya alam, merusak kelestarian lingkungan dan sebagainya," ujar Netty.

Meskipun mengapresiasi putusan MK yang menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional, namun Netty mengaku heran kenapa putusan MK menyebut UU ini tetap berlaku. Seharusnya jika memang proses legislasinya buruk dan dinyatakan MK sebagai inkonstitusional, maka produk hukum yang dihasilkan juga inkonstitusional. 

"Tapi ini aneh kenapa justru MK mengonfirmasi berlakunya UU Cipta Kerja ini? Jangan sampai MK terkesan sangat politis. MK merupakan lembaga pengawal konstitusi dan yang paling berhak memutuskan mana peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan mana yang tidak. Ibaratnya MK ini seperti penjaga gawang terakhir konstitusi," ujarnya.

Netty menyebutkan, pihaknya akan terus mengawal proses perubahan UU Cipta Kerja di lembaga DPR RI sampai dua tahun ke depan.

"Kita di Fraksi PKS DPR RI bersama-sama masyarakat akan terus mengawal proses perubahan UU Cipta Kerja agar sesuai dengan aturan hukum. Kita juga akan awasi agar dalam waktu dua tahun kedepan tidak ada Peraturan Pelaksana lagi yang dibuat oleh pemerintah sebagaimana keputusan MK," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya