Eks Bos Anak Usaha Jakpro Ditetapkan Bareskrim Tersangka Kasus Korupsi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi sebagai tersangka korupsi. Terkait, pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP tahun 2017-2018.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

JIP merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya. Serta telah mempunyai pengalaman dalam usaha Information and Communication Technology (ICT).

“Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Eks Direktur Utama PT JIP) dan Christman Desanto (VP Finance & IT PT JIP),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Senin, 29 November 2021.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Menurut dia, penyidik telah melakukan penyidikan kasus ini sejak 8 Februari 2021 sesuai laporan polisi (LP) Nomor: LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tanggal 5 Februari 2021.

Selain menetapkan tersangka, Rusdi mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP berupa dokumen, handphone hingga sertifikat tanah dan bangunan.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

“Dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON,” jelas dia.

Atas perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Brimob Jualan Rokok Picu Bentrok dengan Kopassus, Begini Respon Polri

Lebih lanjut, Rusdi menyebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Di antaranya seperti hp, laptop, hingga sertifikat tanah dan bangunan.

"15 buah hp, 3 laptop, 7 CPU komputer PT JIP (disita dalam perkara pembangunan menara PT JIP), Rek koran Bank Mandiri PT JIP, Rek koran Bank DKI PT JIP, sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 3 dokumen SHM (disita dalam perkara menara), sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 1 dokumen SHM (disita dalam perkara menara)," tuturnya.

"Dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON," sambung Rusdi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya