Cegah Gelombang 3 COVID-19, Gubernur Sumut Larang ASN Cuti Saat Nataru

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.

VIVA – Guna mencegah gelombang ketiga kasus aktif penyebaran COVID-19 saat liburan dan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi Sumut untuk cuti.

Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024

Selain melarang cuti dan penerapan PPKM Level III seluruh wilayah Indonesia, Edy juga melarang anak buahnya untuk bepergian keluar daerah, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

"Iya sudah pasti dilarang," ujar Edy kepada wartawan di rumah dinas Gubernur Sumut, di Kota Medan, Senin sore, 29 November 2021.

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

Namun, mantan Ketua Umum PSSI itu menjelaskan, pihaknya menunggu imbauan larangan cuti dan berpergian keluar daerah dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Meninjau Vaksinasi di USU

Photo :
  • Istimewa
Arus Mudik Lebaran 2024, Dishub Sumut Catat 92 Titik Potensial Gangguan Lalulintas

"Keluar dulu SK-nya. Nanti itu sebagai dasar untuk melarang soal itu," kata mantan Pangkostrad itu.

Diketahui SE Menteri PAN-RB Nomor 26 Tahun 2021 mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Peraturan tersebut dibuat menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dimana, berdasarkan SE Menteri PAN-RB tersebut, pengecualian cuti tidak berlaku bagi ASN yang melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Begitu juga dengan cuti dengan alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS. Namun pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020 dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya