Hakim Hukum Pejabat di Aceh yang Gugat dan Usir Ibu Kandung

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA - Pejabat Kabupaten Aceh Tengah berinisial AH yang menggugat orang tua dan saudara kandungnya agar mengosongkan rumah tak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah.

KPU Sebut Kubu Anies Aneh, Baru Gugat Pencalonan Gibran Setelah Penetapan Hasil

Viral Video Pejabat PNS Gugat Ibu Kandung Gara-gara Warisan

Photo :
  • Instagram/komentatorpedas

Putusan itu diputuskan oleh hakim dalam sidang agenda putusan akhir yang digelar oleh PN Takengon, Selasa, 30 November 2021, yang diketuai oleh Aswin Arief sebagai Hakim Ketua dan Chandra Khoirunnas dan Heru Setiawan sebagai hakim anggota.

Sebut Gugatan Kubu Anies dan Ganjar ke Prabowo-Gibran Salah Kamar, Otto Ungkap Alasannya

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Majelis Hakim seperti dikutip dalam  SIPP PN Takengon.

Hukum Penggugat

Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

Hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut senilai Rp1,64 juta.

Baca juga: Merasa Ahli Waris, Pejabat di Aceh Usir Ibu Kandung Usia 80 Tahun

Kasus itu berawal saat AH menggugat ibu kandungnya yang telah berusia 71 tahun agar mengosongkan rumah yang ditempati mereka, sebab, rumah tersebut milik AH sesuai nama di sertifikat rumah tersebut.

Dalam petitum gugatan, AH menggugat sebidang tanah dengan luas 894 M2 yang diatasnya berdiri 1 pintu bangunan rumah tempat tinggal tiga lantai. Rumah itu berada di jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah.

Kuasa Hukum tergugat atau ibu kandung AH, Bobby Santana Sembiring mengatakan, di atas kertas memang sertifikat tanah dan rumah itu milik AH. Bahkan penggugat tega mengusir orangtuanya dan melarang tinggal di rumah tersebut.

“Di atas kertas milik dia. Dia juga sudah bilang ke ibu dan adiknya bahwa mereka tidak berhak tinggal di situ,” ujar Bobby kepada wartawan, Rabu, 17 November 2021.

Tak Mampu Hadirkan Saksi

Hanya saja di dalam persidangan, penggugat atau AH tidak mampu menghadirkan saksi bahwa rumah dan tanah tersebut miliknya. AH hanya melampirkan sertifikat dan tanda bayar pajak saja.

“Sertifikat yang dijadikan bukti oleh AH tidak bisa dijelaskan oleh saksi, bahkan dia tidak mampu menghadirkan saksi,” katanya.

Bobby juga meragukan sertifikat tanah yang dimiliki oleh AH. Sebab, AH sempat meminta sertifikat tanah itu ke ibunya dengan alasan agar tidak dijual oleh adik laki-lakinya. Namun AH diduga mengubah nama di dalam sertifikat itu tanpa sepengetahuan orang tua, adiknya dan ahli waris lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya