KPK Ingatkan Hati-hati Kasih Hadiah ke Pacar yang Penyelenggara Negara

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan kepada para penyelenggara negara untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi yang telah diterima. 

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Ghufron menilai hadiah yang diberikan dari keluarga maupun relasi kepada penyelenggara negara sifatnya gratifikasi. 

Ghufron menjelaskan bahwa gratifikasi diatur dalam Pasal 12a dan b UU Pemberantasan Korupsi. Dalam Pasal 12B, kata Ghufron, penyelenggara negara dilarang untuk menerima hadiah. 

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

"Bagi antarwarga boleh saja, anda dengan pacar, anda dengan mertua, itu enggak masalah," kata Ghufron dalam diskusi yang diselenggarakan KPK, Selasa, 30 Novembwr 2021.

Meski begitu, lanjut Ghufron, apabila hadiah itu diberikan kepada penyelenggara negara, maka sifatnya gratifikasi. Meskipun ada hubungan kekeluargaan atau intim di dalamnya.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Baca juga: Minta Basuki Beli Sepatu Boots, Jokowi: Bagus untuk Kita Motoran

"Kalau kemudian ternyata pacar anda adalah bupati, mertua anda adalah dirjen, adalah menteri, itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi, maka gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika tidak dilaporkan," kata Ghufron. 

Ghufron menambahkan, gratifikasi pada prinsipnya adalah semua bentuk hadiah, baik uang, barang, ataupun jasa. Setiap penyelenggara negara yang menerima hal tersebut, maka wajib melaporkannya ke KPK selama 30 hari kerja.

Bendera setengah tiang di depan kantor KPK

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Bila penyelenggara negara tidak melaporkannya, ungkap Ghufron, maka gratifikasi itu diasumsikan oleh hukum sebagai suap. 

Lebih lanjut menurut Ghufron, nantinya KPK akan melakukan penilaian terhadap hadiah itu. Apabila di bawah Rp 10 juta, maka hadiah itu dikembalikan kepada penerima. Namun, KPK tetap menerima argumen pembuktian penerima hadiah sebelum memutuskan apakah hal itu masuk dalam kategori suap.

"Jika suap, maka kami kemudian tetapkan sebagai gratifikasi yang dirampas negara dan hasil rampasannya disetorkan kepada negara," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya