Polisi Tes Psikologi Forensik 3 Anak Diduga Korban Cabul di Luwu Timur

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Proses penyelidikan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, masih berjalan. Polres Luwu Timur melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap tiga anak yang diduga korban pencabulan itu.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

"Sudah dan sedang dalam pemeriksaan psikologi forensik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Rabu, 1 Desember 2021.

Namun, kata Ramadhan, penyidik juga masih menunggu hasil analisis dari tim psikolog forensik. Menurut dia, pendalaman hasil psikologi forensik memerlukan waktu yang cukup lama. Tetapi proses penyelidikan kasus ini terus berjalan.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

"Itu membutuhkan waktu yang tidak [lama] sebenarnya. Minimal satu minggu terhadap ketiga anak yang diduga mendapatkan kasus pencabulan tersebut," ujarnya.

Penyidikan kasus dugaan pencabulan itu sempat dihentikan pada 2019. Kemudian, viral dan berpolemik pada Oktober seiring menjamurnya tagar #PercumaLaporPolisi. Semula, penyidik pada Polres Luwu Timur menilai bahwa penutupan kasus ini dilakukan karena tak ada cukup bukti.

Polisi di Surabaya Ditahan, Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD sampai SMP

Ayah korban dugaan pencabulan di Luwu Timur laporkan mantan istrinya

Photo :
  • tvonenews.com

Tim penyidik sudah melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan dalam bentuk BAP kepada dokter IM, yaitu dokter yang memeriksa ketiga korban di RS Vale Sorowako.

Lalu, penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan dari tempus atau waktu 25 Oktober sampai diperiksanya ketiga korban pada 31 Oktober 2019. “Kenapa? Karena disampaikan bahwa pemeriksaan visum tanggal 9 Oktober 2019, dokter menyatakan tidak ada kelainan. Pemeriksaan kedua 24 Oktober, dokter menyatakan tidak ada kelainan,” kata Ramadhan.

Namun, kata dia, pemeriksaan medis oleh ibu korban RS pada 31 Oktober 2019, itu menunjukkan ada kelainan oleh dokter IM. Tapi hal itu tidak bisa disampaikan vulgar karena hasil visum tidak bisa dibuka.

“Penyidik akan mendalami peristiwa Tempus atau waktu mulai tanggal 25 Oktober-31 Oktober 2019. Orang tua korban melakukan pemeriksaan sampai 4 atau 5 kali dan terakhir tanggal 10 Desember 2019,” ujarnya.

Hingga kini, Ramadhan mengatakan tim maupun penyidik di Polda Sulawesi Selatan maupun Polres Luwu Timur masih bekerja melakukan penyelidikan. Untuk itu, ia meminta masyarakat percayakan kepada Polri penanganan kasus itu.

“Perbedaan itu, adanya visum dan pemeriksan medis secara mandiri dan dengan waktu yang berbeda. Sehingga, penyidik mendalami peristiwa dengan Tempus atau waktu mulai tanggal 25-31. Kita tunggu,” kata Ramadhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya