Tak Dihadirkan di Persidangan, Munarman Protes

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman
Sumber :
  • VIVA/ Kenny Putra.

VIVA - Mantan Sekertaris Umum, Front Pembela Islam, Munarman, menjalani sidang perdana atas kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 1 Desember 2021. Sidang dilakukan secara tertutup dengan tidak mengizinkan awak media ikut masuk ke ruang persidangan.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Munarman ditangkap Densus 88

Photo :
  • ANTARA

Disambungkan Secara Online

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Dalam persidangan, Munarman tidak dihadirkan, namun disambungkan melalui tayangan video secara online. Para wartawan yang ingin meliput agenda sidang tersebut juga hanya diperbolehkan mengambil gambar dari luar gedung.

Sementara diketahui agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan terkait kasus terorisme dengan terdakwa Munarman. Atas situasi tersebut, Munarman pun menyampaikan keberatannya.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

"Mata saya kesulitan majelis hakim, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum. Saya nggak bisa lihat dengan jelas dari yang ada di situ sementara Perma 4/2020 harus bisa dilihat secara jelas, terima kasih," kata Munarman uang terdengar dari pengeras suara yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Polisi hingga TNI Jaga Sidang Munarman Meski Digelar Online

Munarman tiba di Polda Metro Jaya dengan mata ditutup.

Photo :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

Didakwa Kasus Terorisme

Munarman didakwa terkait dugaan kasus terorisme yang diduga merencanakan dengan menyuruh orang lain untuk melakukan aksi teror.

Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa, 27 April 2021. Penangkapan Munarman merupakan hasil dari pengembangan yang sebelunya polisi menangkap salah satu terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sulsel dari kelompok kajian Vila Mutiara yang diamankan beberapa waktu lalu mengaku pernah dilibatkan oleh FPI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya