Kasus Korupsi di LPEI, Kejagung Tetapkan Advokat Sebagai Tersangka

Ilustrasi Kejaksaan Agung tangkap buronan kasus korupsi.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan DWW selaku advokat atau penasihat/konsultan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 30 November 2021.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Dilakukan Penahanan

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DWW dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Desember 2021.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Photo :
  • ANTARA

Leonard menuturkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021, penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 30 November 2021 sampai dengan 19 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Peran Tersangka

Dia menambahkan peran DWW selaku advokat yang bertindak atas nama pemberi kuasa 7 orang saksi telah mempengaruhi dan mengajari 7 orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Leonard lagi.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,7 T di LPEI

Tujuh Tersangka

Sebelumnya, lanjut Leonard, tim penyidik telah menetapkan 7 orang saksi tersebut sebagai tersangka dengan sangkaan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.

“Tim penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran dari kuasa hukum para saksi tersebut di atas yaitu DWW yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ditangkap di Mal

Leonard menuturkan DWW telah dipanggil secara patut sebagai saksi sebanyak dua kali  yaitu tanggal 26 November 2021 namun tidak menghadiri panggilan, sehingga tim penyidik memanggil sekali lagi pada 30 November 2021. Namun yang bersangkutan tidak juga hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan dan beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat.

Selanjutnya direktur penyidikan mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:Print-01/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Tim penyidik lantas menemukan saksi di salah satu mal yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB yang telah dipantau sejak siang hari dan dikendalikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Dan selanjutnya membawa saksi tersebut ke Kantor Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

“Kemudian ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi oleh penasihat hukum,” kata Leonard.

Ilustrasi kejaksaan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Leonard mengatakan perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana kesatu, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebelum tersangka ditahan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dan dinyatakan sehat dan negatif COVID-19,” tutur Leonard.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya