Menhub Akan Batasi Jam Operasional Angkutan Umum saat Libur Nataru

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • Dok. Kemenhub.

VIVA – Demi mencegah adanya lonjakan mobilitas masyarakat pada saat Natal dan Tahun Baru 2022, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sejumlah konsep pembatasan. Kementerian akan membatasi mobilitas angkutan umum sejak 20 Desember hingga 2 Januari 2021.

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

"20 Desember-2 Januari kita akan lakukan pembatasan. Akan dilakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan serta pembatasan kapasitas angkutan umum sesuai SE (Surat Edaran) Gugus Tugas dan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri)," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021

Budi juga menyebut Kemenhub juga akan membuat posko pengawasan sebagai bentuk implementasi check point di setiap titik daerah. Kemenhub akan berkerjasama dengan seluruh pemerintah daerah untuk dapat membuat chek point ini

Menpan-RB Sebut ASN 38 Kementerian-Lembaga Prioritas Pindah ke IKN setelah Agustus

Kementerian Perhubungan terus melakukan melakukan berbagai upaya untuk menekan mobilitas masyarakat pada saat Tahun Baru. Selain dengan Pemerintah Daerah, Kementerian akan bekerja sama dengan TNI dna Polri untuk membuat posko untuk melakukan kontrol mobilitas kendaraan.

Lokasi check point di Kabupaten Tangerang, Kamis, 4 Juni 2020.

Photo :
  • VIVAnews/ Sherly (Tangerang)
Menpan-RB: Pemindahan Kementerian dan Lembaga ke IKN Tempuh Tiga Penapisan

"Dan ini kita lakukan konsolidasi bersama TNI dan Polri dan stakeholder. Dan bersama membuat posko-posko dan oleh karenanya kita selalu mengimbau kepada pemda untuk melakukan posko check point di daerah kedatangan dan keberangkatan," ujarnya.

Budi menambahkan, pembatasan lalu lintas ini tidak berlaku untuk kendaraan logistik. "Mobilitas logistik tidak dibatasi, ini menunjukkan kita pro agar kegiatan ekonomi terus berjalan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya