Tahanan Kabur, Kapolres Batanghari Jambi Diperiksa Propam

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Buntut puluhan tahanan Polres Batanghari yang kabur dari LPKA kelas II B Jambi. Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jambi. Hal itu dikatakan Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo.

"Terkait 24 tahanan kabur di LPKA kelas II B BaBatanghari, memastikan Kapolres diperiksa Bidpropam," kata Rachmad, Rabu, 1 Desember 2021.

Rachmad menyebutkan, selain Kapolres diproses, sejumlah personel polisi Polres Batanghari juga ikut diperiksa di Bidpropam yang saat ini terus berjalan pemeriksaannya. 

"Kalau masuk dalam sidang etik belum tentu karena pemeriksaannya sampai saat ini terus berlanjut," jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, dari 24 tahanan kabur, sudah 19 orang ditangkap dan 5 orang lagi dalam pengejaran oleh tim personel gabungan Polda Jambi. 

"Dari 24 orang yang kabur dari LPKA kelas II B, ada yang menyerah dan ada juga yang ditangkap yang totalnya sebanyak 19 orang dan 5 orang lagi masih dalam pengejaran," terangnya. 

Ia menambahkan, ada juga satu tahanan ditembak oleh tim personel gabungan tepatnya di daerah Lahat, Sumatera Selatan karena melawan polisi saat ditangkap. 

"Dalam aksi penangkapan tahanan kabur, ada juga yang ditembak di bagian kaki tahanan karena mencoba melawan polisi dan semua para tahanan sudah di sel tahanan Polda Jambi," katanya.

Setahun Berlalu, Puluhan Atlet Disabilitas Batanghari Belum Terima Bonus

Sebelumnya, sebanyak 24 orang tahanan Polres Batanghari kabur dari sel LPKA kelas II B, Batanghari dengan cara menjebol jendela sel tahanan, Senin dinihari, 15 november 2021.

Baca juga: Pengacara Ungkap Kondisi Munarman di Tahanan: Agak Kurus

Penangkapan Helena Lim Crazy Rich PIK, Netizen Salfok Baju Branded dan Rompi Pink yang Dipakai

Polisi olah TKP penemuan kerangka manusia di Slogohimo, Wonogiri

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

Polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan di Desa Setren, Slogohimo, Wonogiri karena sakit hati dalam hal asmara. Pelaku tidak mengizinkan korban balikan dengan mantan.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024