Jerinx SID Ditahan Lagi

Jerinx mengenakan rompi tahanan di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Penabuh drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditahan selama 20 hari kedepan oleh kejaksaan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

img_title Belum Juga Ditemukan, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas Hari Ini

"Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan  tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting kepada wartawan, Rabu 1 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus ini Jerinx didakwa Pasal 29 Juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 335 KUHP. Kejaksaan menerima barang bukti berupa dua unit handphone yang telah diserahkan oleh polisi.

img_title Wartawan Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Sementara itu, setibanya di Polda Metro Jaya, Jerinx tidak juga berkata banyak. Sebelum ditahan, ia kembali menjalani pemeriksaan kesehatan.

Ditanya tanggapannya atas kasus ini, Jerinx merasa ada yang tidak beres. Namun dia tidak menjelaskan apa yang dimaksud tidak beres. Dia menyebut masyarakat bisa menilai sendiri. Nampaknya dia akan mengajukan penangguhan penahanan.

img_title Hari Kedua, Pencarian 5 Wartawan Hilang Kontak di Anak Krakatau Masih Nihil! Tim SAR Siapkan Langkah Baru

"Ada yang gak beres," kata Jerinx menambahkan.

Untuk diketahui, Jerinx hari ini akan diserahkan ke kejaksaan. Polisi melakukan pelimpahan tahap kedua hari ini, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Artinya, Jerinx akan jadi kewajiban kejaksaan karena diserahkan.
Sebelumnya diberitakan, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik.

Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Berawal dari Komentar

Kasus tersebut bermula saat Adam berkomentar dalam beberapa unggahan Jerinx. Ia menanyakan data mengenai endorsement COVID-19 yang dituduhkan Jerinx ke beberapa artis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beberapa hari kemudian, Jerinx menghubungi Adam dan menuduhnya sebagai orang yang menyebabkan akun Instagram-nya hilang.

Pada saat berbincang melalui telepon, Adam merasa Jerinx telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Adam juga mengaku punya bukti rekaman percakapannya dengan Jerinx.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut