KPK Canangkan Pembangunan Budaya Antikorupsi dari Desa

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai, kehandalan perangkat desa yang didukung dengan sistem pengelolaan pemerintah yang akuntabel, transparan, dengan melibatkan peran aktif masyarakat akan meminimalkan terjadinya korupsi pada pengelolaan keuangan di desa.

Bappenas Bantah Rumor Peleburan KPK dengan Ombudsman

Pesan itu disampaikan Alex dalam peluncuran Program Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, 1 Desember 2021.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) A. Halim Iskandar serta sejumlah stakeholders ikut menghadiri kegiatan tersebut. 

Merinding! Kisah Nyata Konser Ghaib di Kaki Gunung Merapi, Penonton Hening Tanpa Ekspresi

“Desa adalah miniaturnya negara Indonesia, di mana kepala desa dipilih secara langsung oleh masyarakat dan juga melakukan pengelolaan anggaran secara otonomi. Oleh karenanya, upaya-upaya pencegahan korupsi penting dilakukan sejak pada lingkup desa,” kata Alex.

KPK gelar media briefing tentang Desa Antikorupsi.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)
Intip Cerita Desa Ibru Muaro Jambi, Pemenang Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Pada pengelolaan anggaran pemerintah daerah dalam rangka pemberdayaan desa, Sri Sultan menuturkan bahwa dana keistimewaan Pemda DIY akan direalisasikan untuk bantuan bagi seluruh kelurahan dan desa. Di mana pengelolaan dana tersebut harus mengacu pada prinsip-prinsip reformasi birokrasi yang sedang disusun secara khusus untuk tata kelola pemerintah desa/kelurahan di DIY. 

Menurut Sri Sultan, pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan selaras dengan pencanangan desa antikorupsi, yang akhirnya bakal menumbuhkan desa yang mandiri, berbudaya, dan memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakatnya.

Sementara itu, Mendes Halim Iskandar menerangkan bahwa pemerintah pusat dan daerah mempunyai komitmen bersama dalam mendorong pembangunan desa untuk semakin maju dan berkembang. 

Ia mengklaim bahwa kini perhatian pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga kepada desa maupun kelurahan semakin meningkat, melalui berbagai implementasi program dan kegiatan, seperti halnya Peluncuran Desa Antikorupsi ini. 

Hal tersebut, menurut dia, sebagai bukti bahwa desa memiliki sumber daya dan potensi yang bisa terus dikembangkan dan dikelola dengan baik agar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakatnya. 

“Desa Antikorupsi harus diimplementasikan pada 74.961 desa yang ada di seluruh Indonesia, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik akan tumbuh sejak dari desa,” kata Halim Iskandar.

Plt. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menambahkan, Desa Antikorupsi bukan sebuah pembangunan sistem baru, tetapi lebih kepada implementasi dan mensinergikan program pemerintah yang ada dengan pelibatan masyarakat sebagai komponen utama dalam mendukung pembangunan desa yang bebas korupsi.

Diketahui, Desa Panggungharjo terpilih menjadi pilot project program peluncuran Desa Antikorupsi berdasarkan lima komponen indikator, yaitu penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

KPK berharap nantinya di setiap provinsi terdapat satu desa antikorupsi sebagai percontohan, dan berlanjut pada cakupan kabupaten/kota, hingga akhirnya setiap desa menjadi desa antikorupsi.

“Dapat dibayangkan, jika setiap desa sudah memiliki kemauan dan kesadaran untuk tidak korupsi, maka dengan sendirinya akan berdampak secara bertahap kepada pemerintahan di atasnya. Sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dengan budaya antikorupsi,” kata Alex.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya