Konten Video di Youtube Rocky Gerung Official Dilaporkan ke Polisi

Rocky Gerung
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus melaporkan konten video pada akun YouTube Rocky Gerung Official. Laporan ke polisi itu bernomor LP/B/6013/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Desember 2021.

Respons Polisi soal Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Konten yang dilaporkan diketahui dengan judul 'CAMPUR TANGAN URUSAN MUI, ROMO BENNY HARUS MUNDUR ATAU DIPECAT DARI DARI BPIP!'. Laporan yang dibuat terkait dugaan ujaran kebencian dan berita bohong.

"Akibat dari judul bersifat provokatif dan tak mengandung kebenaran itu muncul tanggapan negatif terharap Romo Benny, BPIP, Gereja katolik, terhadap KWI, bahkan masuk ke nuansa SARA," ujar Petrus kepada wartawan, Rabu 1 Desember 2021.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Dalam laporan, pihak pelapor adalah Petrus sendiri, sementara untuk pihak terlapor masih dalam lidik. Pasal yang dilaporkan yakni terkait ujaran kebencian dan berita bohong sebagaimana Pasal 28 ayat 2, Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rocky Gerung di salah satu area rumahnya

Photo :
  • tvOne
Polisi Bagi Takjil Gratis Tapi Tak Ada Pengendara Melintas, Netizen: Anda Berkumpul, Kami Putar Arah

Atas laporan yang dibuat ini, dia minta polisi memeriska sejumlah pihak. Mulai dari, Hersubeno Arief, Rocky Gerung, Refly Harun, Adi Masardi, dan Natalius Pigai. Petrus memberikan sejumlah barang bukti. Hal itu guna memperkuat laporannya.

"Mereka perlu didengar. Tetapi bahwa nanti penyelidikan siapa yang layak dimintai pertanggungjawaban pidana dan siapa yang tak layak sepenuhnya wewenang penyelidik dan penyidik," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya