12 Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Ditahan

Kejati Sumbar tahan 12 tersangka korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA – Kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional jalan tol Padang-Sicincin terungkap. Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, menetapkan sebanyak 12 orang tersangka atas kasus ini.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Sore kemarin, 12 tersangka digiring ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang. Masing-masing berinisial BK, MR, SP, KD, AH, RF, dan SA (penerima ganti rugi), SS, YW, J, RN, US.

“Sempat menjalani pemeriksaan secara bergantian. Pukul 18.01 WIB sore kemarin para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Suyanto, Kamis 2 Desember 2021.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Proyek tol di Padang, Sumatera Barat.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

Suyanto menjelaskan, total tersangka yang terjerat dalam kasus ini, sebenarnya ada 13 orang. Namun satu tersangka berinisial SY tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kejati Sumbar akan kembali melayangkan surat panggilan lanjutan pada Selasa pekan depan.

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

Lebih lanjut Suyanto menjelaskan, upaya paksa berupa penahanan tersebut sudah sesuai dengan pasal 21 KUHP. Unsur alasan objektif dan subjektif sudah terpenuhi.

Menurut Suyanto, beberapa poin yang tercantum dalam pasal 21 KUHAP, lantaran khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi kembali tindak pidana.

Suyanto menambahkan, dalam kasus ini, diperkirakan negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp28 miliar. Karena, diduga uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan negara diklaim oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.

Penetapan tersangka ini, ujar Suyanto, sudah dilakukan sejak 29 Oktober 2021 lalu. mereka diproses dalam sebelas berkas terpisah. Kasus ini terungkap, berawal saat adanya proyek pembangun ruas jalan tol Padang-Sicincin pada 2020.

Negara, kata Suyanto, menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan. Salah satu lahan yang terdampak yakni, taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Paritmalintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut, faktanya diketahui bahwa taman KEHATI statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan daerah Padang Pariaman.

Ke 13 tersangka yang ditahan ini ujar Suyanto, berasal dari berbagai kalangan di antaranya, perangkat pemerintahan Nagari, Aparatur Pemerintahan di Padang Pariaman, hingga  BPN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya