Polisi Buru Wanita Pamer Payudara di Bandara Yogyakarta

Viral wanita pamer payudara dan kelamin di Bandara Yogyakarta
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sebuah video wanita memamerkan payudara dan kelaminnya dengan berlokasi di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) menjadi viral di media sosial.

Viral Jeam Kelly Sroyer Dikeplak Shin Tae-yong, Ternyata Gegara Ini

Video berdurasi 1 menit 22 detik ini menampakkan sosok wanita berambut panjang dengan memakai masker dan kacamata di salah satu sudut Bandara YIA.

Perempuan itu nampak memakai rok hitam panjang dan baju berwarna abu-abu. Tak lama kemudian si wanita membuka baju dan memamerkan payudara serta alat kelaminnya.

Jaga Toko Kue Sendirian, Pegawai Wanita Ini Jadi Korban Tindakan Asusila

Viralnya video itu membuat aparat kepolisian Polres Kulon Progo pun turun tangan. Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menjabarkan pihaknya telah menurunkan tim untuk menyelidiki video tersebut.

"Setelah kemarin viral, kami sudah terjunkan tim. Tim akan melakukan penyelidikan," kata Muharomah, Kamis 2 Desember 2021.

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok

"Video itu kita ketahui viral sejak tanggal 30 November 2021. Betul pengambilan gambarnya di Bandara YIA," imbuh Muharomah.

Muharomah menduga pengambilan video tersebut sudah dilakukan sejak lama. Hal ini dibuktikan dari adanya sejumlah perbedaan di latar belakang video dengan kondisi Bandara YIA saat ini.

"Ada sedikit perbedaan di tanda-tanda lokasi. Bedanya yaitu di rambu dilarang berhenti. Rambu itu berdasarkan keterangan pihak bandara baru dipasang pada Oktober 2020. Jadi video itu kemungkinan dilakukan sebelum itu," ucap Mubaromah.

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengungkap identitas wanita yang ada dalam video tersebut, termasuk melacak akun yang pertama kali mengunggah video tak senonoh tersebut. 

Kapolres menegaskan untuk pelaku dan penyebar konten pornografi akan dijerat UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Baca juga: Viral Video Wanita Pamer Payudara dan Alat Kelamin di Bandara Yogya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya