Kata Mahfud MD Sebagai Ahli Hukum Soal Putusan UU Cipta Kerja Oleh MK

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, UU tersebut dinyatakan masih berlaku dan diberi waktu untuk perbaikan selama 2 tahun.

Hakim MK Puji Semangat Kuasa Hukum Caleg Perindo, Bandingkan dengan Timnas U-23 Lawan Irak

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan, omnibus law tersebut tetap dapat diterapkan saat ini. Hal ini sudah sesuai dengan apa yang telah diputuskan MK.

"Siapa bilang ndak bisa diterapkan? itu kan kata pengamat, kata MK tetap berlaku," kata Mahfud MD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis 2 Desember 2021.

Hakim Arief Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda di KTP dengan Surat Kuasa

MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Menurut Mahfud, jika dari sisi ahli hukum, dirinya juga bingung dengan putusan MK. Mengapa UU yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat tersebut tetap diberlakukan dan dapat diterapkan.

Aparat Gabungan TNI-Polri Rebut Wilayah Homeyo Intan Jaya Papua dari OPM

"Memang kalau ditanya ke saya lho kok putusannya kok inkonstitusional kok tetap berlaku ya? itu pertanyaan saya sebagai ahli hukum," ujar Mahfud

Namun, semua itu dikembalikan lagi kepada MK yang mengeluarkan putusan. Menurutnya terhadap putusan MK ini tetap harus dihormati oleh semua pihak.

"Tetapi putusan MK itu sesuai dengan bunyi amarnya, inkonstitusional bersyarat berlaku selama 2 tahun, tidak ada masalah. Bunyi amarnya begitu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya