Kata Mahfud MD Sebagai Ahli Hukum Soal Putusan UU Cipta Kerja Oleh MK

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, UU tersebut dinyatakan masih berlaku dan diberi waktu untuk perbaikan selama 2 tahun.

KPU Gunakan Sirekap dengan Evaluasi dan Perbaikan pada Pilkada Serentak 2024

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan, omnibus law tersebut tetap dapat diterapkan saat ini. Hal ini sudah sesuai dengan apa yang telah diputuskan MK.

"Siapa bilang ndak bisa diterapkan? itu kan kata pengamat, kata MK tetap berlaku," kata Mahfud MD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis 2 Desember 2021.

Muhammadiyah: Prabowo Harus Menyerap Aspirasi Anies, Cak Imin, Ganjar, dan Mahfud

MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Menurut Mahfud, jika dari sisi ahli hukum, dirinya juga bingung dengan putusan MK. Mengapa UU yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat tersebut tetap diberlakukan dan dapat diterapkan.

Guru Besar Unibraw: Setelah Prabowo Dilantik sebagai Presiden, Dia Milik Kita Bersama

"Memang kalau ditanya ke saya lho kok putusannya kok inkonstitusional kok tetap berlaku ya? itu pertanyaan saya sebagai ahli hukum," ujar Mahfud

Namun, semua itu dikembalikan lagi kepada MK yang mengeluarkan putusan. Menurutnya terhadap putusan MK ini tetap harus dihormati oleh semua pihak.

"Tetapi putusan MK itu sesuai dengan bunyi amarnya, inkonstitusional bersyarat berlaku selama 2 tahun, tidak ada masalah. Bunyi amarnya begitu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya