KPK Ultimatum Putri Tersangka E-KTP Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Pauline Tannos, putri dari tersangka e-KTP kooperatif dengan penyidik. 

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Pauline yang merupakan pihak swasta dari PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi itu, mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan tidak memberikan konfirmasi apapun.

“Pauline Tannos, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 2 Desember 2021.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Bendera setengah tiang di depan kantor KPK

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

KPK tegasnya, membutuhkan keterangan dari Pauline terkait kasus ini. Karena itu, ia diminta hadir penuhi panggilan penyidik pada pemanggilan berikutnya.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

“KPK menghimbau untuk kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya,” kata Ali.

Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan perkara dari sejumlah pihak. Salah satunya yakni mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK menjerat Direktur Utama Sandipala Arthaputra Paulus Tannos sebagai tersangka. Namun kabar terakhir menyebutkan keberadaannya terdeteksi tinggal di Singapura.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya