Gelar Jalan Sehat saat PPKM Level 4, Dua Warga Lampung Ditahan

Dua warga di Lampung ditahan usai gelar jalan sehat saat PPKM level 4
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sebanyak dua warga Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus melanggar protokol kesehatan (prokes).

400 Peserta Ikuti Fun Walk BPKH

Pelanggaran prokes itu pada acara jalan sehat dan menciptakan kerumunan pada saat Bandar Lampung melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.  

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Reynold Elisa Hutagalung mengatakan, peristiwa kerumunan terjadi pada 10 Agustus 2021 di wilayah Bandar Lampung, pada saat Level-4 tanpa penerapan prokes dalam pencegahan Covid-19.

Jalan Sehat Kementan, Menteri Amran Ingatkan ASN Harus Olahraga Untuk Percepat Tanam dan Produksi

"Penanganan perkara tindak pidana penghasutan baik lisan maupun tertulis dan mengakibatkan terjadinya jalan sehat yang menimbulkan kerumunan oleh warga khilafatul muslimin," katanya, Jumat, 3 Desember 2021.

Ia menyebutkan, jalan sehat itu diikuti oleh 150 orang dengan menggunakan seragam warga khilafatul muslimin dengan rute Bandar Lampung. 

Hadiri Senam Sehat di Pontianak, Ganjar: Masyarakat Sangat Antusias, Saya Bangga

Dalam pelaksanaan jalan sehat tersebut, tidak mengajukan permohonan izin baik lisan maupun tertulis kepada Satgas Covid Kota Bandar Lampung maupun Satgas Covid Propinsi Lampung. 

"Sehingga, menimbulkan kerumunan tanpa penerapan protokol kesehatan pada saat PPKM Level 4," ungkapnya. 

Setelah melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 4 oktober 2021, C aias AB ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 160 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) Undang-undang no 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 93 JO pasal 9 ayat (1) UU nomor 06 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. 

Kemudian, AQB ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 160 KUHP subsider 160 KUHP JO 55 KUHP JO pasal 56 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) UU nomr 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 93 jo pasal 9 ayat (1) UU nomor 06 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. 

"Dilakukan penahanan, dengan alasan untuk mempercepat penyidikan dan melengkapi berkas perkara serta agar tersangka tidak mengulangi perbuatan nya lagi," jelasnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Tak Tutup Objek Wisata saat Nataru tapi Sesekali Dirazia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya