Azis Syamsuddin Mulai Diadili Senin, 6 Desember

Azis Syamsuddin ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan surat dakwaan tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Rencananya, sidang akan digelar perdana pada Senin pekan depan.

“Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin, 6 Desember 2021, dijdwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M. Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 3 Desember 2021.

Ali memastikan tim jaksa telah siap membacakan seluruh dakwaannya terhadap Azis. KPK berharap sidang nantinya berjalan dengan lancar. 

“Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK,” tegas Ali.

Ali lebih jauh mengatakan, penahanan Azis Syamsuddin menjadi kewenangan pengadilan. Azis diduga menyuap penyidik KPK terkait penanganan perkara. 

Tim Jaksa KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Azis. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Orang Dekat Azis Syamsuddin Disebut Minta Fee 8 Persen

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut terdakwa Kasdi Subagyo sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui video call.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024