Bripka MN Penembak Rekan Sejawatnya hingga Tewas Masih Terima Gaji

Kepala Bidang Hukum Polda Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian
Sumber :
  • ANTARA/Dhimas BP

VIVA – Brigadir Polisi Kepala MN, penembak rekan sejawatnya hingga tewas di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, masih menerima gaji pokok sebagai polisi. 

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

"Gaji yang dia terima sekarang hanya 75 persen dari pokok," kata Kepala Bidang Hukum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian, di Mataram, Jumat, 3 Desember 2021.

Pemotongan gaji MN, kata dia, sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17/2019 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Dalam aturan itu disebutkan dalam salah satu poin perihal pemberhentian penghasilan personel Kepolisian Indonesia.

MN, yang kini berkasus dan telah menjalani Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat, kata dia, berstatus status diberhentikan sementara.

Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Korban Dieksekusi dengan Blencong

"Nantinya kalau rekomendasi PTDH-nya sudah ditandatangani atasan yang berhak menghukum (kepala Polda NTB), gajinya otomatis akan dihentikan," ujarnya.

Ilustrasi aksi penembakan.

Photo :
  • ANTARA/Andika Wahyu

Saat ini putusan sidang banding KKE Polda NTB milik MN yang menolak materi bandingnya dan menguatkan putusan KKE Polres Lombok Timur itu masih di tangan Bidang Propam Polda NTB. Prosesnya kini menunggu pelimpahan ke Biro SDM Polda NTB untuk pengakhiran dinasnya sebagai polisi.

"Jadi kalau berkas pengakhiran dinas sudah selesai di Biro SDM, selanjutnya diserahkan ke atasan yang berhak menghukum. Kalau sudah ditandatangani atasan yang berhak menghukum berarti resmi pengakhiran dinasnya. Tidak lagi menerima gaji," ujarnya.

Insiden penembakan oleh MN kepada korban, Brigadir Polisi Satu HT, terjadi 25 Oktober, di salah satu rumah di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP, HT diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur itu terungkap dari pengakuan pelaku. Motif pembunuhan diduga karena persoalan asmara. MN cemburu kepada HT yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Dari kasus ini, polisi menetapkan MN sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Sebagai tersangka, MN disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya