Soal Tarif Cukai Hasil Tembakau, Pemerintah Diminta Cari Jalan Tengah

Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

VIVA - Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun anggaran 2022. Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 target cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 adalah kurang lebih Rp193 triliun atau naik sebesar 11,9 persen (Rp20 triliun) dari target tahun 2021.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Warga menjemur tembakau di Desa Tuksongo, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah

Photo :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Berbagai kalangan menilai keputusan ini berdampak negatif pada industri hasil tembakau (IHT). Sebabnya, selain menurunkan produktivitas IHT, kenaikan CHT juga dinilai akan menyuburkan pasar rokok ilegal, apalagi dalam situasi pemulihan saat ini.

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

Kondisi yang Dilematis

Pj Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, Romadhon Jasn, mengatakan kondisi ini memang dilematis. Apalagi dari kenaikan CHT tahun lalu yang mencapai 23,5 persen membuat tingkat peredaran rokok ilegal mencapai 4,86 persen dengan taksiran kerugian negara Rp4,38 triliun.

Situasi Makin Gawat, Israel Targetkan Serang Wilayah Nuklir Iran di Kota Isfahan

Namun demikian, Romadhon juga bisa memahami bahwa tahun depan pun pemerintah juga masih berupaya melakukan pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

“Selama hampir dua tahun ini dampak COVID-29 sangat masif dan sistemik. Belanja pemerintah semakin ekspansif hingga posisi utang pemerintah pada akhir Oktober 2021 mencapai Rp6.687,28 triliun, atau setara dengan 39,69 persen Produk Domestik Bruto (PDB) kita,” kata Romadhon, Jumat, 3 Desember 2021.

Pemulihan Ekonomi

Romadhon memprediksi agenda utama pemerintah tahun 2022 pasti akan tetap melanjutkan upaya pemulihan ekonomi. Di sisi lain, APBN 2022 merupakan periode terakhir pelaksanaan defisit APBN yang diizinkan undang-undang melebihi 3 persen terhadap PDB, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2020.

Seorang warga menjemur tembakau rajangan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Agvi Firdaus

Artinya, pemerintah harus bekerja keras mencari sumber-sumber penerimaan baru, salah satunya melalui rencana kenaikan cukai tembakau.

Meski demikian Romadhon percaya pemerintah akan menyikapi situasi ini dengan bijak. Ia mengimbau agar pemerintah mencari jalan tengah agar kekhawatiran masyarakat tidak terjadi.

“Rokok merupakan produk konsumsi yang menempati urutan terbesar kedua, yang punya peran signifikan dalam menyokong ekonomi negara. Sektor ini juga merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang. Jadi harus ada jalan tengahnya,” katanya.

Sistem Pengawasan

Romadhon menyarankan agar pemerintah membuat formula baku dalam setiap kebijakan cukai rokok termasuk dalam kebijakan kenaikan tarif, yakni pertimbangan dan data dari berbagai dimensi terkait. Maraknya rokok ilegal juga harus disikapi dengan pengawasan yang lebih ketat, khususnya oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Maraknya peredaran rokok ilegal bukan semata-mata soal kenaikan tarif CHT, tetapi saya kira juga sistem pengawasan pemerintah yang belum optimal. Ini juga yang harus dibenahi agar celah untuk melakukan tindakan ilegal itu menyempit,” kata Romadhon.

Ia juga menyarankan agar sebelum memutuskan kenaikan CHT, pemerintah mengundang para pemangku kepentingan terkait untuk berdiskusi, seperti pelaku industri, perwakilan buruh dan asosiasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya