Korban Penganiayaan di Tangerang Jadi Terdakwa, Ini Respons Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Kejaksaan Agung turun tangan mendalami perkara dugaan pengeroyokan atau penganiayaan yang menimpa warga Tangerang berinisial WW. Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Amir Yanto menyebut pihaknya akan menindaklanjuti perkara ini jika sudah ada hasil eksaminasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum). 

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

"Ya (akan dievaluasi) jika hasil eksaminasi dari Jampidum ada kesalahan, ditindaklanjuti Jamwas," ujar dia kepada wartawan, Jumat 3 Desember 2021.

Meski begitu, Amir mengaku belum bisa memastikan apakah sudah ada pemeriksaan dari pihak Jampidum terkait perkara yang menjerat WW tersebut. Untuk itu, dia belum berkata banyak.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

"Saya kira masih teknis bisa ditanyakan ke Jampidum," kata Amir.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Tangerang berinisial WW harus berurusan dengan hukum buntut dituding melakukan dugaan pengeroyokan atau penganiayaan. Padahal, WW mengaku kalau dirinyalah yang sejatinya merupakan korban dugaan penganiayaan.

Kalau Mau Damai, Atalarik Syach Kasih Syarat Ini ke Tsania Marwa

“Klien kami diserang, kok malah dipidana,” ujar Kuasa Hukum WW, Arifin Umaternate kepada wartawan, Jumat 26 November 2021.

Baca juga: Pura-pura Hamil, Pasutri yang Dianiaya Satpol PP Gowa Jadi Tersangka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya