Korban Penganiayaan di Tangerang Jadi Terdakwa, Ini Respons Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Kejaksaan Agung turun tangan mendalami perkara dugaan pengeroyokan atau penganiayaan yang menimpa warga Tangerang berinisial WW. Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Amir Yanto menyebut pihaknya akan menindaklanjuti perkara ini jika sudah ada hasil eksaminasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum). 

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

"Ya (akan dievaluasi) jika hasil eksaminasi dari Jampidum ada kesalahan, ditindaklanjuti Jamwas," ujar dia kepada wartawan, Jumat 3 Desember 2021.

Meski begitu, Amir mengaku belum bisa memastikan apakah sudah ada pemeriksaan dari pihak Jampidum terkait perkara yang menjerat WW tersebut. Untuk itu, dia belum berkata banyak.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

"Saya kira masih teknis bisa ditanyakan ke Jampidum," kata Amir.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Tangerang berinisial WW harus berurusan dengan hukum buntut dituding melakukan dugaan pengeroyokan atau penganiayaan. Padahal, WW mengaku kalau dirinyalah yang sejatinya merupakan korban dugaan penganiayaan.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

“Klien kami diserang, kok malah dipidana,” ujar Kuasa Hukum WW, Arifin Umaternate kepada wartawan, Jumat 26 November 2021.

Baca juga: Pura-pura Hamil, Pasutri yang Dianiaya Satpol PP Gowa Jadi Tersangka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya