Eks Penyidik KPK Sambut Baik Peraturan Pengangkatan dari Polri

Pegawai KPK dalam melakukan aksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyambut baik terbitnya Peraturan Polri untuk mengangkat 57 orang pegawai KPK yang dipecat beberapa waktu lalu. 

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, Pj Gubernur Jatim: Kita Serahkan Proses Hukum

Mantan penyidik lembaga antirasuah itu mengatakan bahwa hal ini menandakan Indonesia kembali memanggil mereka berkontribusi untuk melawan korupsi dengan ilmu dan pengalaman yang dimilikinya.

"Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi. Artinya, Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi," kata Yudi kepada awak media, Jumat, 3 Desember 2021.

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Yudi memastikan pengalamannya selama 14,5 tahun sebagai penyidik di KPK tentu akan membantu Polri untuk memberantas rasuah di Tanah Air. Begitu juga dengan ilmu dan pengalaman puluhan pegawai lainnya.

Mantan pegawai KPK lainnya, Hotman Tambunan juga mengapresiasi kebijakan Polri. Namun, kata Hotman, pihaknya baru akan merespons surat tersebut setelah mereka mendapatkan salinan peraturan termasuk mendengarkan sosialisasi yang akan diberikan Kapolri.

Mengejutkan Isi Garasi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang Resmi Jadi Tersangka KPK

"Tentu kami respons setelah kami mendapatkan (salinan) Peraturan Kapolri ya," kata Hotman saat dikonfirmasi. 

Hotman meyakini, setelah ini Polri akan segera menyosialisasikan peraturan tersebut kepada mereka. 

"Pak Kapolri pasti akan undang kita untuk sosialisasi sehingga nanti semua akan jelas," imbuhnya.

Sebelumnya, Polri melakukan pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Novel Baswedan, menjadi ASN. Pengangkatan khusus ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

"Betul, sudah keluar Perpol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 3 Desember 2021.

Dedi turut mengirim foto mengenai Perpol pengangkatan Novel dkk menjadi ASN Polri itu. Perpol itu berisikan tentang pengangkatan khusus dari 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Dedi menyebut jika pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan dkk sudah tercatat oleh Kemenkumham. Hanya saja, 57 eks pegawai KPK ini belum resmi diangkat menjadi ASN Polri.

Selanjutnya, Polri akan melakukan sosialisasi kepada Novel dkk mengenai pengangkatan khusus ini. Polri turut menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam sosialisasi tersebut.

"Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil) nya," imbuh Dedi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya