Omicron Masuk Malaysia-Singapura, Pemerintah Belum Tutup Akses ke RI

Ilustrasi pantauan penerbangan dari ATC.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengakui bahwa kasus COVID-19 varian Omicron saat ini sudah terkonfirmasi di negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.

Bandara Dubai Beroperasi Kembali Setelah Banjir Bandang

Namun, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, terkait penerbangan dari Singapura dan Malaysia, sampai saat ini belum ada penutupan sebagaimana yang sebelumnya telah dilakukan kepada 11 negara yang telah dilarang masuk ke Indonesia.

Dia hanya memastikan bahwa pemerintah akan selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memperketat kedatangan internasional, dan langkah penutupan nantinya bisa diterapkan jika kasus COVID-19 di Singapura dan Malaysia meningkat.

Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan, Penutupan Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang

"Kita tentu lebih aware (dengan varian Omicron). Kalau memang nantinya ada kecenderungan (kasus COVID-19) naik, maka kita akan mengambil dan menambah listing (daftar negara yang dilarang sementara masuk RI)," kata Novie dalam telekonferensi, Sabtu, 4 Desember 2021.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.

Photo :
  • VIVA/Sherly
Israel Serang Iran, Semua Penerbangan ke Teheran Ditangguhkan

Tapi di sisi lain, Novie menegaskan bahwa Kemenhub akan memaksimalkan upaya pencegahan agar gelombang ketiga COVID-19 tidak terjadi di Tanah Air. Salah satunya yakni dengan menambah masa karantina menjadi 10 hari, baik bagi WNI maupun WNA dari negara di luar daftar 11 negara yang sebelumnya telah dilarang masuk ke Indonesia.

"Karena saat ini varian Omicron ini sudah tidak hanya ada di 11 negara saja, dia sudah berkembang di (negara) tetangga-tetangga kita. Maka kita juga akan lebih aware dengan menambah jumlah karantina," ujarnya.

Karena itu, dia pun berharap bahwa alur kedatangan internasional ke dalam negeri bisa benar-benar berjalan, sesuai dengan berbagai aturan dan ketentuan yang telah dirancang dan ditetapkan sebelumnya. Tujuannya tak lain adalah untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga penularan COVID-19 di Tanah Air.

"Maka kita berharap filter-nya itu bisa berjalan sebagaimana semestinya, sehingga bisa maksimal mencegah Omicron masuk ke Indonesia dan tidak sampai terjadi gelombang ketiga. Karena saat ini Indonesia kan sudah masuk ke kategori 1 menurut CDC," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya telah ditetapkan bahwa ada 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, seperti Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Hong Kong.

Terkait alur kedatangan internasional, Kemenhub juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 106/2021 yang telah disesuaikan dengan SE Satgas COVID-19 No 23 tahun 2021. Selain karantina, di dalam SE Menhub tersebut juga menjelaskan mengenai kewajiban PCR sebelum keberangkatan, saat tiba di Indonesia, dan setelah karantina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya