5 Fakta Polisi Terlibat Kasus Tewasnya Mahasiswi Cantik dari Unibraw

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat merilis tersangka
Sumber :
  • Instagram @humaspoldajatim

VIVA – Kematian tak wajar NWR (23) mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur akhirnya teruak. Dia diketahui bunuh diri dengan cara menenggak cairan beracun di dekat makam ayahnya di Kabupaten Mojokerto. Dari keterangan polisi, ternyata ada keterlibatan pacar korban yakni Bripda RB, anggota Polres Pasuruan dalam kasus ini.

Ayah Lee Sun Kyun Meninggal Dunia Tiga Bulan Setelah Kematiannya

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan Bripda RB sudah ditangkap dan ditahan. Kasus ini sebelumnya viral di media sosia. Berikut fakta-fakta yang dirangkum VIVA dari keterangan Polisi, di antaranya:

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo merilis kasus oknum Polri

Photo :
  • Istimewa/Nur Faishal
Cara Mahasiswi Cantik Tipu Korban Tiket Konser Coldplay hingga Raih Rp 1,2 Miliar

1. Anggota polisi

Slamet mengatakan pelaku sudah ditangkap dan harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Selain ditahan, dia juga akan melakukan sidang etik.

Demam Berdarah Makin Menggila! Lindungi Diri dengan 5 Makanan ini

"Kami sudah mengamankan seseorang yang inisialnya asalah R-B-H-S yang bersangkutan profesinya polisi berpangkat bripda dan bertugas di Polres Pasuruan," kata Slamet.

2. Gaya pacaran

Slamet menjelaskan dari hasil pemeriksaan, Bripda RB berkenalan dengan korban di suatu acara pada Oktober 2019. Saat menjalin kasih, dari pengakuan tersangka bahwa mereka berdua sering berhubungan badan di kos-kosan hingga hotel di Kota Malang.

Pun, hingga akhirnya NWR hamil dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021. Saat korban hamil, Bripda RB menyuruh dua kali untuk aborsi kandungan dengan obat khusus jenis sitotex yang dipesan melalui online.

3. Dua kali hamil dan aborsi

Dari keterangan Bripda RB, Untuk aborsi kandungan yang pertama, janin korban baru berusia mingguan. Sementara, kehamilan yang kedua usia kandungan korban sudah empat bulan.  

"Selain itu ditemukan juga bukti lain korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," ujar Slamet.

4. Ancaman 5 tahun penjara

Atas perbuatannya tersebut, Bripda RB yang berdinas di Polres Pasuruan langsung ditahan. Dia juga akan menjalani sidang kode etik. 

Tersangka juga dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman 5 tahun penjara.

5. Viral

Kasus kematiannya ini menjadi perbincangan di jagat media sosial. Jagat Twitter hastag #SAVENOVIWIDYASARI sempat menjadi tren terpopuler di Indonesia dengan lebih 2.400 tweet.

Di mana seorang perempuan muda berinisial NWR ditemukan meninggal di makam desa setempat, Kamis sore, 2 Desember 2021. Diduga, korban bunuh diri dengan menenggak racun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya