Polri Pastikan Pecat Bripda Randy Bagus

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Bripda Randy Bagus (RB), oknum anggota polisi dipastikan dapat tindakan tegas dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebab, Bripda RB terlibat dalam kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) yakni NWR (23) yang menenggak cairan racun.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan menggelar sidang komisi kode etik dan profesi (KKEP) terhadap Bripda RB.

“Tindak tegas baik sidang KKEP (komisi kode etik dan profesi)," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 5 Desember 2021.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Menurut dia, sidang kode etik dan profesi nanti akan memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sesuai pelanggaran yang dilakukan Bripda RB. Sebab, hal ini sebagai bentuk komitmen Polri menindak anggota yang melanggar.

“Polri terus komitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” ujarnya.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial NWR (23) ditemukan meninggal dunia di makam desa setempat, Kamis sore, 2 Desember 2021. Diduga, korban bunuh diri dengan menenggak racun di dekat pusaran makam ayahnya.

Dugaan tersebut karena di dekat lokasi ditemukan cairan seperti teh dengan bau menyengat yang diduga racun. Kasus kematiannya ini menjadi perbincangan di jagat media sosial. 

Pada Sabtu pagi, jagat Twitter muncul hastag #SAVENOVIWIDYASARI dan sempat menjadi tren terpopuler di Indonesia dengan lebih 2.400 tweet.

Status Bripda RB saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan. Dari hasil penyelidikan, ternyata korban dan Bripda RB menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih sejak Oktober 2019.

Selama pacaran, korban dihamili Bripda RB dua kali. Namun, kandungan janin korban tak sampai dilahirkan karena digugurkan. Korban mesti aborsi janin bayinya dua kali.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya