Tujuan Novel Baswedan Cs Datangi Mabes Polri

Novel Baswedan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama rekan-rekannya yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) mendatangi Mabes Polri. Novel dan sejumlah eks pegawai KPK itu tiba di markas Korps Bhayangkara sekitar pukul 08.00 WIB, Senin hari ini, 6 Desember 2021.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Kedatangan mereka terkait proses rekrutmen sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri. Saat tiba, mereka langsung masuk Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

"Ya benar hari ini saya dan kawan-kawan hadir ke Mabes Polri untuk mengikuti sosialisasi. Tentunya kita semua sudah memahami ini terkait ASN Polri," kata Novel, saat dihubungi.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Novel menyebutkan jika kehadiran mereka ke Mabes Polri itu untuk ditanyakan kesediaannya menjadi ASN Polri. Ia pun belum menjelaskan secara detail mengenai hasilnya, sebab hal tersebut baru digelar pagi hari ini.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

"Jadi, saya pikir hari ini belum bisa saya sampaikan, nanti setelah selesai baru akan menyampaikan ke media, tentang bagaimana sikap kawan-kawan semuanya. Saya kira itu sementara, nanti lebih lanjut kita bicarakan setelah selesai sosialisasi (perekrutan)," sebutnya.

Sebelumnya, Mabes Polri mengundang Novel cs untuk hadir dalam sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN di Lingkungan Polri. Perpol ini menjadi payung hukum Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK itu.

Nantinya, eks pegawai KPK itu menempati jabatan sesuai surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyusun nomor induk pegawai (NIP) bagi para eks pegawai KPK tersebut.

Perpol Nomor 15 Tahun 2021 terdiri atas 10 pasal. Pasal 6 ayat (1) B menegaskan untuk diangkat menjadi ASN, 57 eks pegawai KPK harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi ASN; setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah; serta tidak terlibat kegiatan organisasi terlarang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya