Azis Syamsuddin Diduga Kuat Terima Suap Pengurusan DAK Lampung Tengah

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran 2017. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Hal tersebut diketahui dari surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Azis atas perkara dugaan suap penyidik KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Azis belum dijadikan tersangka dalam kasus DAK Lamteng, lantaran menyuap penyidik. 

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat

"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado (Politikus Partai Golkar) ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan membacakan surat dakwaan.

Saat kasus tersebut diusut, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Azis merupakan orang yang ikut mengurus pengajuan DAK Lamteng di DPR.

KPK: Eks Walkot Cimahi Suap Mantan Penyidik Robin Rp500 Juta

Kasus ini diusut KPK pada 9 Oktober 2019. Seiring waktu berjalan, KPK mengembangkan kasus itu dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 pada 17 Februari 2020. Surat itu diyakini diterbitkan KPK untuk mengusut Azis.

"Di mana diduga ada keterlibatan terdakwa (Azis) dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap," kata Jaksa Lie.

KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mencari keterlibatan Azis dan Aliza. Beberapa saksi yang diperiksa yakni Aliza, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Taufik Rahman, dan Aan Riyanto.

Azis dan Aliza mengetahui KPK akan menjeratnya, kemudian mencari cara untuk menutup namanya dalam kasus itu.

Dia minta bantuan anggota Polri Agus Supriyadi untuk dicarikan orang yang bekerja di KPK. Agus lalu mengenalkan Azis dengan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Atas pertemuan itu, Azis memberikan uang sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu secara bertahap ke Robin. Robin dalam aksinya dibantu oleh Pengacara bernama Maskur Husain. 

Namun, Azis dan Aliza hingga kini belum dijerat atas kasus suap DAK Lamteng. Saat ini lembaga antirasuah baru menjerat Azis dalam kasus suap penyidik KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya